Pulai Payung Sahkan RKPDes Tahun 2021

Selasa 13-10-2020,19:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  IPUH >>>  Pemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, sahkan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2021. RKP tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Selasa,(13/10) kemarin. Dalam kegiatan tersebut hadir Camat Ipuh yang diwakili Sekcam Abdul Mutalib, Kades Pulai Payung beserta perangkatnya, Ketua BPD beserta anggotanya, Bhabinkamtibmas, Kepala Puskesmas Ipuh, pendamping desa, dan tokoh masyarakat Pulai Payung.

Kegiatan pembangunan yang disepakati dalam Musrenbangdes tersebut diantaranya yaitu, galian Exsa dengan panjang 500 meter, Pembangunan Talut di dusun I dengan panjang 136 meter, pembangunan jalan rabat beton di dusun I dengan panjang 135 meter, dengan panjang 3 meter, drainase sepanjang 35 meter, drainase di samping pasar ikan 63 meter, pembangunan sumur bor 3 Unit.

Kades Pulai Payung, H. Herman, S.Ag mengatakan, semua rencana pembangunan ini merupakan usulan dari masyarakat. Jika tidak ada pengalihan anggaran untuk penanganan Covid-19, maka semua kegiatan fisik tersebut bisa terealisasi. "Karena DD TA 2021 ini juga diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Kita harap kasus Covid-19 ini hilang tahun 2021 mendatang. Sehingga semua rencana pembangunan tersebut bisa terealisasi," sampainya.

Sambungnya, selain dari kegiatan fisik, kegiatan pemberdayaan masyarakat tetap dilaksanakan. Yaitu, pelatihan ekonomi masyarakat, kegiatan sarana dan prasarana informasi, kegiatan pendidikan PAUD, pelatihan kelompok tani, pelatihan linmas, dan kegiatan sosialisasi bidang kesehatan, dan pengentasan kasus stunting. "Selain dari kegiatan pemberdayaan peningkatan ekonomi masyarakat, program stunting ini juga termasuk dalam kegiatan prioritas," demikian sampainya.

Sementara itu, Pendamping Desa, Ali Syahbana menambahkan, sesuai dengan Peratutan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 san Nomor 14 tahun 2020 yang baru saja diterimanya, penggunaan DD TA 2021 tidak ada menyebut pembangunan fisik. Yang disebutkan diantaranya yaitu, pembangunan prasarana komunikasi pengembangan pariwisata desa, pencegahan stunting, pengembangan desa ekslusif, dan DD TA 2021 harus dianggarkan sebesar 25 persen untuk penanganan Covid-19. "Untuk kegiatan fisik harus menyesuaikan dengan kondisi desa. Dan kesepakatan masyarakat desa. Lagian Perbup terkait dengan penggunaan DD ini juga belum turun," demikian Ali.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait