Sanksi Menunggu, Bila Kantor Desa Kosong Saat Jam Kerja RBO, MANNA - Kepala DPMD Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat bahwa Pemerintah Desa yang tidak taat aturan dengan jam kerja maka DPMD melakukan sidak terhadap enam desa yang berada di Kecamatan Pino Raya. "Hasil yang kita jumpai saat itu, bahwa ada Kepala Desa dan perangkat desa yang tidak berada ditempat pada jam kerja, Padahal kalau sesuai aturan yang tertera pada Peraturan Bupati No 16 Tahun 2018 dan harus ditaati seluh desa tanpa terkeculi," kata Hamdan diruangannya, Kamis (15/10).
Memang pada saat melakukan kunjungan kerja kemarin, kantornya masih buka karena masih sekitar pukul 10.30 WIB, tetapi melihat kondisi isi kantor yang pegawai kurang dan tidak ditempat, pihak DPMD hanya memberikan teguran awal pelanggran yang dilakukan. Kedepannya pihak DPMD memninta agar seluruh desa taat kepada aturan tentang jadwal jam kerja, karena Pemerintah Desa merupakan pelayan masyarakat secara langsung. Apabila masih ada pelanggaran maka kedepannya akan diberikan sanksi tegas, dengan meminta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran tersebut. "Kami ke Kecamatan Pino ada enam desa yang jumlah Perangkat Desanya dan Kepala Desanya tidak ditempat yaitu Desa Pasar Pino , Nanjungan, Padang Serasan, Selali, Padang Beriang dan Tanggo Raso, Selanjutnya kami juga akan melanjutkan sidak ini keseluruh desa sebanyak 142 setiap kecamatan," pungkas Hamdan.(afa)DPMD Sidak, Ada Desa yang Tidak Patuh Perbup No 16
Kamis 15-10-2020,20:22 WIB
Editor : radar
Kategori :