Gugatan Dikabulkan, In sya Allah Agusrin-Imron Ambil Nomor 3 di KPU Hari Selasa

Sabtu 17-10-2020,15:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Pilgub Bengkulu Resmi diikuti Tiga Paslon RBO >>>  BENGKULU >>>  Dalam musyawarah terbuka atau sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan agenda putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin M. Najamudin-Imron Rosyadi selaku pemohon. Kesimpulan berupa pembacaan keputusan yang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Parsadaan Harahap SP, M. Si dan didampingi komisioner Bawaslu Provinsi lainnya, dalam musyawarah terbuka yang berlangsung secara daring melalui live streaming You Tube Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Sabtu, (17/10), dan diikuti kuasa hukum kedua belah pihak. Dengan diterimanya gugatan tersebut, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang sebelumnya menetapkan kandidat bakal Paslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), wajib untuk menjalankannnya dengan menetapkan kandidat bapaslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. “Dengan berbagai pertimbangan dan didukung dalil, bukti serta fakta persidangan, kita (Bawaslu-red) mengambil kesimpulan dan memutuskan mengabulkan gugatan Agusrin-Imron selaku pemohon dan membatalkan hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya,” ungkap Parsadaan ketika membacakan kesimpulan resmi Bawaslu pada sidang ajudikasi, Sabtu (17/10). Selain itu menurut Parsa, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, memerintahkan KPU sebagai pihak termohon untuk menerbitkan keputusan baru terhadap termohon sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. “KPU harus menjalankan keputusan Bawaslu ini selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan ini dibacakan,” terangnya. Sementara untuk diketahui, pencalonan Agusrin-Imron untuk maju pada Pilgub Bengkulu tahun 2020 ini di usung oleh Partai Gerindra dengan 6 kursinya. Lalu PKB 4 kursi dan Perindo 2 kursi, atau total jumlah sebanyak 12 kursi DPRD Provinsi. Kemudian  didukung oleh partai non parlemen. Yaitu PBB serta Partai Gelora. Sementara itu dari relawan #KamiAgusrin, Soheri Ersuan SH mengucapkan puji syukur atas dikabulkannya gugatan Agusrin-Imron di Bawaslu Provinsi Bengkulu. "Alhamdulullah, kita ucapkan terima kasih pada Bawaslu Provinsi Bengkulu yang telah mengabulkan gugatan sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Hari Selasa In sya Allah, kita akan mengambil nomor urut tiga di KPU Provinsi Bengkulu," kata Soheri. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait