UU 24 Tahun 2009, Pemda Diminta Gunakan Bahasa Sesuai Aturan

Minggu 18-10-2020,19:43 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Yanti Kiswara : Boleh Pakai Bahasa Daerah, Tulisannya Dimiringkan

RBO >>>  BENGKULU >>>  Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009 tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, menurut Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu Dra Yanti Kiswara SS, SH, M.Hum maka Pemerintah Daerah (Pemda) beserta stakeholder terkait lainnya diminta untuk menggunakan bahasa sesuai aturan.

“Memang UU Nomor 24 Tahun 2009 itu memuat aturan-aturan tentang penggunaan bahasa Indonesia. Artinya UU itu sama dengan UU yang mengatur tentang penggunaan bendera, penggunaan lambang negara, juga lagu kebangsaan. Ketika kita tidak memberikan perhatian kepada aturan penggunaan bahasa, artinya kita tidak mematuhi UU Nomor 24 itu. Tetapi mungkin masyarakat belum memahami tentang UU itu sendiri. Bahkan mungkin ada yang belum tahu tentang UU itu. Memang ini jadi kewajiban kami dari kantor bahasa untuk menyosialisasikan pada masyarakat dan kemudian mengajak Pemda bisa melalui DPRD, bisa juga melalui Sekda agar membuat regulasi aturan yang memuat terkait dengan penggunaan bahasa Indonesia,” ungkap Yanti Kiswara saat menjadi pengisi materi dalam kegiatan penyuluhan penggunaan bahasa Indonesia kepada awak media massa di Bengkulu, Sabtu (17/10).

Adapun regulasi atau aturan yang dimaksud, sebagai turunan dari UU 24 tadi, Yanti Kiswara mengatakan, bisa dalam bentuk Perda, Pergub ataupun Perwal dan Perbup. Karena diharapkan ada turunan aturan yang dapat mengikat. Sehingga, jika aturan itu sudah dikeluarkan oleh Pemda, tentu biasanya tingkat kepatuhan masyarakat akan lebih tinggi. Tapi kalau saat ini, kebanyakan belum tahu, dimana menurut mereka UU itu hanya bersifat nasional. Dalam UU 24 itu, penerapan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar ada di Media Massa, di lembaga-lembaga pendidikan, lembaga pemda, dilayanan public sudah diatur dalam pasal-pasal yang ada di Undang-Undang tersebut.

“Termasuk dengan penulisan nama-nama di objek-objek wisata. Artinya, jika kita berada di Indonesia, apa pentingnya member penulisan nama dengan bahasa Inggris. Kalau tujuannya wisata, maka sebab itu perlu ada turunan aturan UU tersebut. Bukan tidak boleh dengan bahasa asing, namun ditekankan utamanya dengan Bahasa Indonesia. Misalnya ditulis dengan Bahasa Inggris, diatasnya diterjemahkan dalam tulisan bahasa Indonesia dengan ukuran yang lebih besar. Bahasa asingnya di bawah atau disamping kanan dengan ukuran yang lebih kecil. Termasuk saat menggunakan bahasa daerah, dalam penulisannya itu ada aturannya. Boleh dengan bahasa daerah, namun penulisan bahasa daerahnya cara penulisannya dimiringkan,” pungkas Yanti Kiswara.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait