Polemik Pembaharuan Izin PT. PDU Terus Bergolak
RBO, ARGA MAKMUR - Polemik pembaharuan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU) terus berpolemik dengan masyarakat penyangga. Bahkan pihak Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara telah menetapkan 2 orang warga sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam tindak pidana turut serta dalam melakukan pengerusakan terhadap aset PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang diketahui satunya merupakan Kades Datar Lebar, Kecamatan Lais, Amir Mahmud bersama rekannya Haji Supriyanto warga Desa Ulak Tanding, Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara pada Senin malam. Kades Datar Lebar, Amir Mahmud sendiri ditunding ikut serta dalam merusak aset pagar PT PDU dengan memerintahkan warga. Warga yang tidak terima dengan penahanan Kades Datar Lebar dengan rekannya tersebut, akhirnya mendatangi Mapolres Bengkulu Utara untuk meminta pihak kepolisian segera membebaskan atau menangguhkan kedua tersangka. Tim Advokasi Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Peyangga PT PDU, Melyan Sori menyebutkan kedatangan masyarakat ke Mapolres Bengkulu Utara sebagai solidaritas masyarakat untuk mengunjungi rekannya yang sama –sama berjuang yang menolak adanya pembaharuan HGU PT PDU. Melyan Sori secara tegas menyebutkan pihaknya akan melaporkan PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU) dalam dugaan aksi penyerobotan lahan masyarakat yang sudah tersertifikat ke Polda Bengkulu dan Mabes Polri dengan melampirkan bukti dan para saksi. "Kita akan laporkan pihak PDU ini atas dugaan penyerebotan,” kata Melyan Sori. Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH Melalui Kabag OPS Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri menyebutkan permintaan pihak keluarga dan warga untuk menangguhkan para tersangka saat ini belum dapat dilakukan dan tetap akan memproses sesuai aturan yang berlaku. "Saat ini masih kita proses sesuai aturan yang berlaku,” singkat Kabag OPS AKP Jufri. (bri)Kades Ditahan, Puluhan Warga Datangi Polres
Selasa 27-10-2020,20:33 WIB
Editor : radar
Kategori :