Tak Taat Aturan Partai, Anggota DPRD BU di Ajukan PAW

Rabu 02-12-2020,19:23 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (DPRD BU) yang berasal dari Partai Bekarya Budesmo diklaim telah resmi dipecat sebagai anggota Partai Berkarya. Oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Bekarya) yang dikomandoi Ketua umum Muchdi Purwopranjowo dan telah menerima SK sebagai pengurus sah Partai Bekarya oleh Kemenkuham pada 30 Juli lalu.

Tak hanya itu, Ketua Umum Partai Bekarya, Muchdi Purwopranjowo juga telah menyurati Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Budesmo secepatnya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kuasa Hukum Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Utara, Eko Febrinaldo menyebutkan pihak DPP Bekarya juga telah menyiapkan calon pengganti Budesmo yakni Rizki Artha Jaya yang sebelumnya telah mendapatkan suara terbanyak kedua di Dapil 1 pada pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu. "DPP Berkarya telah menyiapkan calon pengganti Budesmo yakni Rizki Artha Jaya yang pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil 1,” kata Eko.

Eko juga menyebut, diberhentikannya Budesmo sebagai anggota Partai Berkaya ini disebabkan Budesmo dinilai tidak taat dan patuh terhadap aturan Partai. Salah satunya tidak menghadiri Rakernas Partai Berkarya yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. "Pak Budesmo ini tidak taat aturan partai, sebagai contoh dia ini tidak menghandiri Rakernas Partai Berkarya beberapa waktu lalu,” kata Eko Febrinaldo di DPP Partai Berkarya BU.

Dikonfirmasi soal pemecatan tersebut, anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Berkarya, Budesmo menyebutkan dirinya telah mengetahui adanya surat pemberhentian tersebut dan masih dalam proses. “ Saya sudah tahu dan masih dalam proses,” singkat Budesmo. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait