RBO >>> MUKOMUKO >>> Gebrakan 100 hari Bupati dan Wakil Bupati terpilih selalu dinanti masyarakat daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Mukomuko. Perubahan apa saja yang bisa dilakukan oleh seorang pemimpin daerah dalam 100 hari kerjanya akan menjadi perhatian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Selasa malam (15/12). Dimana pasangan Sapuan-Wasri dinyatakan memperoleh suara lebih banyak ketimbang pasangan Choirul Huda-Rahmadi. Itu artinya, tak lama lagi, Kabupaten Mukomuko akan ganti Bupati dan Wakil Bupati baru. Bagaimana dan apa saja langkah 100 hari Sapuan-Wasri dalam mengendalikan Pemerintahan di Kapuang Sati Ratau Batuah? Patut kita tunggu. Akan tetapi, untuk urusan komposisi pejabat, dalam 100 hari pertama, Sapuan-Wasri tidak dapat berbuat banyak. Mereka harus memberdayakan pejabat yang ada saat ini atau para pejabat "warisan" kepemimpinan Huda-Haidir. Sebab, ada aturan yang melarang Bupati merotasi pejabat sebelum enam bulan masa kepemimpinan. Padahal, di masa kampanye, termasuk pada saat debat kandidat, Sapuan acap kali menyinggung soal komposisi pejabat Pemkab Mukomuko saat ini. Menurutnya, sejumlah jabatan, diisi oleh sosok yang kurang tepat. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Nasir Ahmad, selaku Ketua Tim Pemenangan Sapuan-Wasri mengatakan, sampai waktunya tiba, Sapuan tetap memberdayakan pejabat yang ada saat sekarang ini. "Kemungkinan besar kita masih gunakan orang-orang (pejabat) yang ada. Sampai waktu tertentu nanti," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Ia juga menyampaikan, sampai dengan kemarin, Sapuan-Wasri belum melakukan tindakan apapun atau pembahasan secara mendalam soal komposisi jabatan di tatanan pemerintahan Kabupaten Mukomuko. "Belum. Belum ada tindakan apapun. Pembahasan secara mendalam belum ada. Saya pikir juga terlalu dini. Aturannya merotasi juga ada. Dan menurut saya, Pak Sapuan dan Bu Wasri juga butuh waktu melihat, kemudian merancang, siapa di posisi mana. Komitmen beliau kan, menempatkan orang tepat di jabatan yang tepat. Kalau soal rotasi pejabat, saya kira pasti ada nanti," pungkasnya. Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada Pasal 162 ayat 3 dinyatakan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Serta harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri. (sam)
100 Hari Sapuan Bakal Berdayakan Pejabat “Warisan” Choirul Huda
Rabu 16-12-2020,18:32 WIB
Editor : radar
Kategori :