Enam Napi Kelas II B Arma Terima Remisi Nataru

Minggu 27-12-2020,18:10 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Menyambut perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 yang tinggal menghitung hari lagi, 6 Narapidana lapas klas II B Arga Makmur menerima remisi khusus hari raya keagamaan atau potongan masa tahanan selama 1 bulan. 6 orang penerima remisi ini merupakan narapidana umat nasrani yang dimana dari 10 narapidana berstatus umat nasrani di dalam lapas kelas 2 B Argamakmur, hanya 6 orang yang memenuhi kriteria mendapatkan remisi selama satu bulan. Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi menyebutkan pihak Lapas sebelumnya telah mengirimkan 10 nama narapidana yang beragama nasrani di usulkan untuk mendapatkan remisi, namun hanya 6 nama yang mendapatkan remisi diantaranya : 1.Basri Sihaloho (narapidana narkotika ), 2. Bejo Kasihanto ( narapidana perlindungan anak), 3. Benget Marbun (narapidana perlindungan anak ), 4.Hongli Sitanggang (narapidana penggelapan ), 5.Ketut Lazarus (narapidana perlindungan anak), 6.Yurman Gulo (narapidana penganiayaan ),” Ada 10 nama yang kita usulkan, naum hanya 6 yang memenuhi kriteria,” ujar Budi. Luhur Pambudi juga mengatakan, tahun 2020 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di akhir tahun 2020 ini lapas kelas II B Arga Makmur juga tidak melakukan pemindahan narapidana yang berpotensi akan membuat onar disebabkan jumlah narapidana telah berkurang drastis setelah adanya asimilasi dan saat ini hanya berjumlah 362 orang. Untuk mengantisipasi adanya penyebaran Virus Covid-19 khusus untuk narapidana beragama nasrani tersebut, pihak lapas juga hanya memberikan kunjungan besok online dan penitipan barang. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait