RBO, SELUMA - Jajaran Satreskrim Polres Seluma baru-baru ini mengamankan YA (20) warga Sengkuang, Kecamatan Seluma Selatan pelaku dugaan pencurian hand phone (HP) milik Arpa Yunita warga Desa yang sama. Pelaku yang juga diketahui residivis kasus narkoba ini ditangkap tanpa perlawanan melalui laporan Polisi nomor LP-B /01/1/2021 tanggal 7 Januari 2021. "Pelaku merupakan residivis dugaan kasus tindak pidana narkotika tahun 2019 dan divonis 1 tahun," sampai Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prasetyo S.IK, Senin (18/1). Kronologis terjadi bermula pada Kamis (7/1) pukul 16.00 WIB tersangka pulang dari Simpang Enam Tais, Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma ke rumah orang tua tersangka di Desa Sengkuang, Kecamatan Seluma Selatan. Setibanya di rumah orang tuanya sekitar pukul 16.15 WIB, tersangka melihat jendela rumah milik korban sedikit terbuka atau tidak terkunci. Lalu tersangka berusaha membuka jendela dan memasukkan kaki sebelah kanan dan mencuri HP milik korban jenis Samsung warna hitam yang terletak diatas tempat tidur. Saat kejadian, korban masih tidur. Mengetahui hal itu, korban kaget dan berlari memberitahukan ke rumah orang tuanya di Desa Sengkuang, Kecamatan Seluma Selatan. "Modus operandi pelaku mengambil HP di dalam kamar di karenakan melihat jendela kamar yang tidak terkunci," sampainya. Barang bukti yang diamankam yakni 1 unit hand phone jenis Samsung Galaxi A 11 warna hitam, 1 kotak Hp Samsung Galaxi A11, 1 buah topi warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru bernopol BD 5743 YA. (0ne)
Maling HP, Residivis Diamankan Petugas
Senin 18-01-2021,20:06 WIB
Editor : radar
Kategori :