Penyaluran Dana PIP, Sekolah Diminta Lengkapi Persyaratan Ini

Selasa 19-01-2021,19:44 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di tahun ini sudah mengusulkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.

"Ya, kami baru saja mendapat surat pemberitahuan nomor : 0046/J5/BP/2021 terkait penyaluran dana PIP Tahun 2021 akan segera dilaksanakan dengan prioritas sasaran, dan mekanisme pengusulan berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan PIP," ujar Kepala Dikbud Kota Bengku, Dra. Rosmayetti, MM kepada radarbengkuluonline.com, Selasa (19/1).

Dijelaskannya, ada 3 syarat yang harus dilengkapi oleh pihak sekolah. Khususnya sekolah yang bernaung di Dikbud Kota. Yaitu PAUD/TK, Sekolah Non Formal, SD dan SMP. Pertama, sekolah diminta untuk segera memperbarui status kelayakan peserta didik, sebagai calon penerima PIP melalui Dapodik sekolah sesuai prioritas sasaran. Kedua, Cut-off Sinkron Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk pembaruan status layak PIP oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Genap adalah per tanggal 15 Februari 2021 Pukul 23.59 WIB. Ketiga, data peserta didik dengan status layak sebagai penerima PIP, yang sudah sinkron dengan Dapodik dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR mulai tanggal 1 Maret 2021.

"Surat pemberitahuan ini, sudah kami sampaikan ke seluruh sekolah di Kota Bengkulu. Kami harapkan agar kiranya pihak sekolah cepat melengkapi persyaratan tersebut. Selain itu, siswa yang mendapat PIP benar-benar siswa yang membutuhkan bantuan tersebut," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait