Bawa Sabu, Warga Sumbar Diringkus di Arga Makmur

Rabu 20-01-2021,20:23 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Tim Opsnal Satresnarkoba  Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba  di Kecamatan Kota Arga Makmur.

Dalam pengungkapan ini, Pelaku berinisial RJ (19) yang baru saja merantau dari Sumatera Barat dan tinggal 3 bulan di Arga Makmur diringkus aparat disebabkan menjadi pengguna narkoba berjenis sabu. Pelaku RJ yang bekerja di salah satu tokoh di Pasar Purwodadi Arga Makmur tersebut diringkus aparat pada minggu sore saat sedang nongkrong di salah satu cucian mobil yang setelah dilakukan penggeledahan di badan pihak kepolisian menemukan satu paket narkoba berjenis sabu.

Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH melalui Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol PM Amin juga menyebutkan untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti akhirnya dibawa ke Polres Bengkulu Utara dan terancam akan menerima hukuman penjara selama 15 tahun. "Pelaku dan barang bukti kita amankan guna pengembangan lebih lanjut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Waka Polres BU Kompol PM Amin. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait