Sekali Menang, Tetap Menang! Rohidin-Rosjonsyah Dilantik

Selasa 16-02-2021,19:30 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kaur

RBO, BENGKULU – Sekali menang Pilgub, ya tetap menang! Selanjutnya Dr H Rohidin Mersyah dan Dr H Rosjonsyah, segera dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Periode 2021-2024 atau 2021-2026 (masa jabatan ini masih diperdebatkan di pusat, red).

Putusan sela sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan sengketa Pilkada nomor 78 atas gugatan Paslon nomor urut 03 Agusrin-Imron terhadap Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020. MK telah memutuskan menolak gugatan yang disampaikan Paslon melalui tim kuasa hukumnya. Untuk itu, proses pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu dimana ada delapan Pilkada Kabupaten dan satu Pilkada Provinsi akan berjalan mulus.

"Tadi dari pembacaan putusan hakim MK sama-sama kita ketahui gugatan telah ditolak. Untuk itu, Pak Agusrin berpesan agar menghormati putusan MK. Kemudian beliau menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pendukung warga masyarakat Provinsi Bengkulu karena tidak dapat mewujudkan impian masyarakat terhadap Agusrin-Imron. Pak Agusrin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung selama ini. Dengan adanya putusan MK ini, Pak Agusrin siap mendukung kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Rohidin-Rosjonsyah, serta berbuat semaksimal mungkin untuk hal-hal yang baik guna kemajuan Bengkulu kedepan. Pak Agusrin siap mensupport Gubernur Bengkulu dengan jaringan yang dimilikinya untuk kemajuan Bengkulu. Terakhir beliau juga mengucapkan selamat kepada Rohidin-Rosjonsyah, semoga menjadi pemimpin yang amanah bagi Provinsi Bengkulu," ungkap kuasa hukum Agusrin-Imron, Zetriansyah SH, Selasa (16/2).

Adapun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyampaikan segera menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohon dalam sengketa Pilgub 9 Desember 2020. Meskipun demikian untuk pelantikan Gubernur dan Wagub, tetap menunggu informasi Kemendagri RI.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan, sebagaimana diketahui, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon terkait gugatan sengketa Pilgub. "Ini menandakan bahwa persidangan terkait gugatan itu tidak bakal berlanjut. Sehingga kitapun bakal segera mengagendakan penetapan Paslon Gubernur dan Wagub terpilih," ungkap Eko.

Menurutnya, rencananya penetapan yang dimaksud berlangsung Jumat (19/2) mendatang. Dimana dalam Pilgub lalu, Paslon Gubernur dan Wagub nomor urut 02, Dr. H. Rohidin Mersyah-Dr.E. H. Rosjonsyah sebagai peraih suara terbanyak.

"Setelah penetapan nanti, barulah hasilnya kita sampaikan secara resmi ke DPRD Provinsi Bengkulu," kata Eko, Selasa (16/2).

Sebelumnya, Plh Gubernur Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si mengatakan, walaupun MK sudah mengeluarkan putusan, namun untuk pelantikan Gubernur dan Wagub defenitif tetap harus menunggu informasi dari Kemendagri. "Jadi kita tunggu saja dulu informasinya. Sedangkan untuk pelantikan Bupati terpilih, kemungkinan besar menunggu setelah Gubernur dan Wagub defenitif dilantik," singkatnya.

Dalam pesidangan di MK yang disiarkan secara langsung melalui alamat website https://youtu.be/gDepHburx9o, Ketua Mahkamah, Anwar Usman menyatakan tidak dapat menerima dalil-dalil permohonan pemohon dalam hal ini Paslon Gubernur dan Wagub, H. Agusrin M. Najamudin, ST-Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, MM, M.Si, karena berdasarkan pemeriksaan dan eksepsi tidak beralasan menurut hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU No 10 tahun 2016.

"Berdasarkan rangkaian persidangan itu maka diputuskan, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, berlasanan menurut hukum. Kemudian menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," singkat Anwar.

Adapun dari Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Dr H. Rohidin Mersyah usai putusan sela MK. Dia mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada Allah SWT atas putusan ditolaknya gugatan di MK. "Alhamdulillah, artinya MK sudah menguatkan apa yang disuarakan oleh masyarakat. Tentu selanjutnya kita berharap ini jadi momentum untuk menyatukan semua kekuatan, semua elemen yang ada di Provinsi Bengkulu untuk kemajuan Provinsi yang kita cintai ini. Pemikiran-pemikiran kemudian saran dari semua pihak yang positif dan konstruktif ingin membangun Bengkulu itu kita harapkan. Tadi pihak Pak Agusrin, Pak Helmi, Pak Imron tentu kita bersama-sama untuk membangun Bengkulu ini," tutup Rohidin.

Kemudian diketahui MK juga telah membacakan putusan atas gugatan Pilkada Kabupaten Kaur yang ditolak. Dengan demikian bupati terpilih juga segera dilantik. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait