RBO >>> AIR DIKIT >>> Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun 2021 sudah selesai ditandatangani oleh Bupati. Oleh karena itu, Perbup tersebut langsung ditindak lanjuti. Yaitu, pendistribusian ke masing-masing kecamatan untuk disampaikan ke Desa. "Segera didistribusikan ke Kecamatan. Dalam waktu dekat ini Perbup tersebut sudah ditangan Kasi Ekobang Kecamatan," ucap Gianto saat dihubungi radarbengkuluonline.com kemarin. Iaa berharap masing-masing desa mempedomani Perbup Tentang Penggunaan DD dan ADD tersebut. Perbup ini merupakan salah satu acuan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran (TA) 2021. "Kita harap Pemdes bisa mengelola DD/ADD sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan seperti penyaluran BLT-DD dan anggaran penanganan Covid-19," imbuh Gianto. Camat Air Dikit, Syafriadi, SH saat dihubungi radarbengkuluonline.com secara terpisah tadi siang mengatakan, sejauh ini pihakn Kecamatan Air Dikit belum menerima pendistribusian Perbup tentang penggunaan DD/ADD dari Dinas PMD. Menurutnya, Rabu,(10/3) Perbup tersebut baru mulai didistribusikan ke Kecamatan. "Mungkin hari ini (kemarin -red) Perbup itu mulai didistribusikan ke Kecamatan. Karena Perbup itu baru kemarin selesai ditandatangani pak Bupati," imbuh Syafriadi. Hal senada disampaikan Kasi Ekobang Kecamatan Selagan Raya, Redi Setiawan. Ia mengatakan, sejauh ini Kecamatan Selagan Raya belum menerima Perbup tersebut. Tidak menutup kemungkinan Perbup tersebut masih dalam proses penomoran di Dinas PMD Mukomuko. "Mungkin dalam dua hari ini Perbup tersebut sampai ke Kecamatan. Kemudian, langsung kita distribusikan ke masing-masing desa," demikian tambah Redi.(ide)
Perbup DD/ADD Sudah Dikirim ke Kecamatan di Mukomuko
Kamis 11-03-2021,18:23 WIB
Editor : radar
Kategori :