Kejari Mukomuko Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi

Kamis 18-03-2021,17:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan BI dan AS sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Mukomuko ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS). BI merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) dan As mantan Direktur perusahaan milik Pemkab Mukomuko ini.

"Sudah ditetapkan tersangka, dua orang. Pertama inisial BI matan Dirut dan As mantan Direktur," ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com , Kamis (18/3).

Terkait perkara ini, pihak Kejari Mukomuko juga telah melakukan upaya asset recovery atau pengembalian kerugian negara. Upaya yang dilakukan, yaitu melakukan penyitaan dari sejumlah pihak berupa uang tunai sebesar Rp 204,2 ratus juta.

Selain dalam bentuk uang, pihak Kejaksaan juga menyita satu paket mesin air minum kemasan dari tangan pihak ketiga yang beralamat di Bandung, Jawa Barat. Diperkirakan nilai mesin tersebut sebesar Rp 124 juta.

"Kita ingin kerugian negara dari perkara ini bisa dikembalikan. Makanya sambil menunggu tuntasnya audit yang dilaksanakan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tuntas kita lakukan upaya asset recovery. Penyitaan sudah kita lakukan. Ada yang dalam bentuk uang, ada juga barang berupa satu paket mesin air minum kemasan. Mesin ini disita dari Bandung, karena berada di pihak ketiga," tutur Kajari.

Diterangkannya, penyitaan itu dilakukan dengan harapan dapat menutupi potensi kerugian negara. Meski audit BPKP belum tuntas, estimasi sementara kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.

"Hitungan resminya nanti menunggu hasil audit dan dari BPKP," kata Rudi.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diusut Kejari Mukomuko ini yaitu penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Mukomuko ke BUMD PT. MMS yang digelontorkan secara bertahap mulai Tahun 2006 hingga 2008. Total penyertaan modal mencapai Rp 7 miliar.

"Tahun 2006 sampai 2008 Pemkab Mukomuko menyertakan modal ke PT. MMS total dana mencapai Rp 7 miliar. Yang diusut ini yaitu penggunaan uang itu sejak digelontorkan sampai dengan 31 Desember 2016," demikian Kajari.(sam)

Tags :
Kategori :

Terkait