RBO, ARGA MAKMUR - Musyawarah Desa (Musdes) adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Sehubungan dengan adanya bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa maka dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam rangka penanganan dan penyebaran pandemi Covid-19 di desa melalui penggunaan dana desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK/07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam rangka pengelolaan dana desa melalui BLT kepada penduduk miskin, Pemerintahan Desa Pasar Bembah Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Musdessus pada Selasa (23/02/2021) bertempat di Balai Desa setempat. Kegiatan dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka tetapi tetap mengindahkan imbauan pemerintah tentang social dan physical distancing. Agenda kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan data rumah tangga calon penerima BLT dana desa. Selain itu juga dibahas mengenai bantuan pemerintah mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun dari pemerintah pusat untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Air Napal Supandi SH, Pendamping Desa, Jajaran Pemdes, BPD dan Relawan Desa Lawan Covid-19 beserta unsur lain yang terkait di desa. Dalam pertemuan ini, Kepala Desa Pasar Bembah Medi Safroni menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat menyatakan diri terdampak Covid-19 dan memberikan apresiasi kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 melalui kadun yang melakukan pendataan serta memverifikasi calon penerima BLT-Dana Desa. “Saya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 melalui kadun untuk mendata dan memverifikasi rumah tangga calon penerima BLT-Dana Desa karena mayoritas masyarakat terdampak Covid-19 ini,” kata kades Disamping itu, Kades Medi juga menyampaikan bahwa untuk mencukupi kekurangan kebutuhan masyarakat Pemerintah Desa Pasar Bembah telah menetapkan calon penerima BLT DD desa Pasar Bembah ini,ada sebanyak 46 KK KPM penerima BLT DD tahun 2021 ini. Pada kesempatan yang sama, Camat Air Napal Supandi SH menyampaikan dan memberikan arahan kepada Pemerintah Desa Pasar Bembah dan BPD serta seluruh peserta yang hadir agar memperhatikan dan berpedoman kepada petunjuk teknis terkait BLT Dana Desa ini untuk menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan. “Saya berharap pemerintah desa dalam mengambil keputusan agar senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis terkait BLT-Dana Desa untuk meminimalisir adanya kesalahan dan jangan sampai mengambil keputusan yang dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari,” kata Supandi. (bri)Musdessus, Pasar Bembah Tetapkan 46 KPM BLT DD 2021
Rabu 24-03-2021,20:18 WIB
Editor : radar
Kategori :