RBO >>> BENGKULU >>> Pemerintah Provinsi Bengkulu dinilai belum mampu melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No 06 tahun 2013 Tentang Peraturan Pengguna Jalan Umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan angkutan hasil perkebunan. Berdasarkan fakta tersebut, Pemprov diminta mencabut atau benar-benar menegakkan Perda tersebut. "Hanya ada 2 pilihan bagi Pemprov. Yakni mencabut ataupun menegakkannya. Karena, Perda ini sangat meresahkan masyarakat ditingkat bawah," ungkap Kades Tepi Laut, Kecamatan Air Napal, Zakaria ketika dihubungi RADAR BENGKULU saat berada di Kota Bengkulu, kemarin. Pihaknya berharap agar Pemprov selaku pemangku kebijakan dapat bersikap terhadap keberadaan Perda yang sangat rentan menimbulkan konflik. "Jadi, kita harapkan kepada Gubernur yang baik, untuk mengambil sikap. Mengingat keberadaan Perda itu bisa jadi bom waktu, lantaran konflik yang ditimbulkan bersifat horizontal," tegas Zakaria. Menurutnya, sebenarnya tidak banyak yang diinginkan pihaknya selaku masyarakat, dan seharusnya seluruh lembaga terkait juga diharapkan merespon permasalahan ini. "Yang masyarakat inginkan hanya bisa beraktivitas dengan lancar di jalan umum ataupun khusus. Makanya kita minta permasalahan ini direspon secara cepat," harap Zakaria. Terpisah, Ketua Dewan Penasihat APTRINDO Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi, S.Ip mengatakan, banyak pertimbangan kebijakan-kebijakan ketika Perda yang dimaksud harus benar-benar ditegakkan. "Diantaranya penetapan ongkos angkut. Kemudian sektor yang diatur bukan pertambangan batu bara saja, tetapi juga sektor lain," kata Yurman. Lebih jauh dikatakannya, sementara diketahui jika batu bara merupakan salah satu faktor sentral dalam mendongkrak perekonomian daerah. "Kita bisa memaklumi aksi tersebut tentunya sebagai wujud kekecewaan. Namun sekali lagi kita sama-sama menyerahkan permasalahan ini kepada Pemprov," tutup anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ini. (idn)
Perda No 6 Perlu Dipertimbangkan Ulang
Kamis 15-04-2021,19:34 WIB
Editor : radar
Kategori :