Selesaikan Tunggakan Pajak, Jaksa Beri Waktu 2 Minggu

Kamis 20-05-2021,19:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Sebanyak 63 Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Pemanggilan para Kepala Desa ini untuk meminta klarifikasi terhadap pembayaran pajak yang menggunakan APBDes masing – masing desa mulai dari makan minum kegiatan, material dan pajak reklame. Dimana dari 63 Kepala Desa tersebut 37 diantaranya hanya diminta klarifikasi kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak. Sedangkan sisanya sebanyak 26 desa diduga belum sama sekali melakukan pembayaran. Pembayaran pajak yang digunakan melalui Anggaran Negara tersebut juga merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Desa dan dapat diproses secara hukum jika uang pajak tersebut diselewengkan. Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Bengkulu Utara, Junita Triana menyebutkan, dari klarifikasi sementara ada beberapa Kepala Desa mengakui melakukan kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak disebabkan melakukan penghitungan sendiri melalui RAB masing – masing Desa. Sedangkan Desa belum melakukan pembayaran diberi waktu selama 2 minggu untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak tersebut dan sangat disayangkan masih ada sebanyak 9 Kepala Desa lagi yang tidak memenuhi panggilan pihaknya hingga Kamis siang (20/05/2021).” Dari klarifikasi sementara ada beberapa Kades yang mengaku kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak yang disebabkan menghitung sendiri melalui RAB desa. Sedangkan desa yang belum menyelesaikan diberi waktu selama 2 minggu untuk menyelesaikan dan sangat disayangkan masih ada 9 Kepala Desa yang tidak memenuhi panggilan hingga Kamis siang,” jelas Junita Triana.(bri)

Tags :
Kategori :

Terkait