Terbukti Bersalah, Oknum Kades JA Dipecat

Rabu 02-06-2021,18:26 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Setelah ditetapkan tersangka dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu, oknum Kades Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara (BU), Janung Asmadi (JA) juga akan menerima sanksi dari Pemkab Bengkulu Utara berupa pemberian sanksi pemecatan terhadap Janung Asmadi sebagai Kepala Desa Tebat Pacur. Sehingga terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun ini tidak dapat lagi menerima hak dan menggunakan fasilitas sebagai Kepala Desa di desanya tersebut.

Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara, Alamsyah menyebutkan, proses pemecatan Janung Asmadi sendiri telah dalam proses dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara yang akan terbit dalam waktu dekat ini.

”Proses pemecatan Janung Asmadi ini tinggal menunggu SK Bupati. Sedangkan untuk penggantinya, Pemkab Bengkulu Utara akan menunjuk Pejabat Kepala Desa dari Kecamatan untuk melanjutkan roda pemerintahan desa hingga tahun 2022 mendatang atau adanya Kades Definitif hasil Pilkades serentak,” ujar Alamsyah saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya tadi siang. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait