RBO >>> KEPAHIANG >>> Terkait dengan adanya peraturan terbaru penerapan penyederhanaan birokasi dua level dibawahnya untuk ditingkat kabupaten, maka kemungkinan besar Pemkab Kepahiang hanya akan menghapus jabatan struktural menjadi jabatan fungsional hanya untuk level jabatan eselon IV saja. Sedangkan untuk jabatan eselon III kemungkinan akan tetap dipertahankan. Kabag Ortala Setkab Kepahiang, Andang Winarto menyampaikan, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi itu direncanakan berlaku efektif di Juli mendatang. Dengan demikian dari total sebanyak 597 ASN Kepahiang yang saat ini menjabat eselon III dan IV, yang akan difungsionalkan hanya sekitar 463 jabatan. “Ya, saat ini masih dalam tahap pengusulan data jabatan yang akan kita fungsionalkan,” ujar Andang kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Karena ada aturan terbaru tersebut, paparnya, Pemerintah Kabupaten masih bisa mempertahankan jabatan eselon III dan mempertahankan 2 level jabatan di bawah Kepala Dinas. Saat ini dia belum tahu kapan penerapannya. Karena, sejauh ini masih diminta untuk menyampaikan usulan. Jika penyederhanaan birokrasi hanya dilakukan 2 level dibawahnya, untuk pemerintahan Kabupaten, maka dimungkinkan jabatan eselon III yang saat ini diisi 134 pejabat akan tetap dipertahankan dan akan masih ada jabatan tersebut dimasing-masing OPD. Jabatan eselon III disetiap OPD dan Sekretariat adalah tataran Kabag dan Kabid. “Kita usulkan dulu ke pusat. Mudah- mudahan elelon III masih bisa dipertahankan, sehingga nantinya masih bisa membantu kerja Kadis dimasing masing OPD. Jika tidak ada Kabag atau Kabid, kita juga belum bisa menduga jalannya pemerintahan bisa berjalan cepat dengan baik seperti yang selama ini dijalani,” ungkapnya. Lebih lanjut disampaiakannya, untuk total keseluruhan pejabat yang saat ini memegang jabatan eselon III dan IV di Pemerintahan Kabupaten Kepahiang sebanyak 597. Dengan rincian, 134 pejabat eselon III dan 463 dengan jabatan eselon IV. (crv) .Eselon IV Dihapus, Penyederhanaan Birokrasi di Kepahiang Berlaku Juli Mendatang
Sabtu 12-06-2021,23:58 WIB
Editor : radar
Kategori :