Tinggal Diajukan ke Gubernur Bengkulu, DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025

Tinggal Diajukan ke Gubernur Bengkulu, DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025

Penandatangan Perda APBD Kabupaten Kaur tahun 2025 oleh Bupati Kaur H.Lismidianto,SH,MH dan Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur - DPRD Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur tahun 2025 menjadi Perda  di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur pada Selasa, 26 November 2024.

Rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Januardi, didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha SH, Wakil Ketua II Mardianto,S.AP. Acara ini dihadiri Bupati Kaur H. Lismidianto, SH,MH, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Kaur 2024 Sudah Dimulai di PPK, 1 PPK Sudah Tuntas

BACA JUGA:Pemda Kaur Ucapkan Terima Kasih kepada DPRD Kaur Atas Pengesahan APBD Kaur Tahun 2025

 

Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Januardi menyampaikan, sebelum disahkan, enam fraksi di DPRD Kabupaten Kaur melalui pendapat akhirnya sepakat menyetujui Raperda APBD menjadi Perda APBD Tahun 2025. Saat fraksi menyampaikan pendapat akhir, sejumlah fraksi memberikan masukan, saran dan pendapat agar nantinya dalam menggunakan APBD tahun 2025 menjadi lebih baik.

"Masukan dari fraksi sudah disampaikan, ini bisa menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kaur agar lebih baik. Saat ini sudah disahkan. Tinggal pengajuan ke Gubernur Bengkulu agar dievakuasi dan diregistari," ujar Ketua DPRD Kabupaten Kaur kepada RADAR BENGKULU, Jumat 29 November 2024.

BACA JUGA:DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

BACA JUGA:Bupati Kaur Menyoblos di TPS 1 Pulau Panggung, Ini Pesannya

 


Rapat Paripurna pengesahan APBD Kabupaten Kaur 2025 disahkan dan ditandatangani-Hendri-radarbengkulu

Dikatakan, rapat paripurna pendapat akhir DPRD Kabupaten Kaur telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 914.263.965.713 dengan tujuan diutamakan dibidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, kesehatan, pendidikan, gaji ASN, Bidang sarana dan prasarana serta bidang sosial.

Adapun rincian nota pengantar yang disampaikan Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH yakni sumber pendapatan daerah tersebut dari Pendapat Asli Daerah (PAD) Rp 59.005.097.806, transfer pusat sebesar Rp 823.074.627.000, transfer antar daerah  Rp 23.973.198.564, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 8.211.041.343.

BACA JUGA:Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur, Rp 914 Miliar APBD Kabupaten Kaur Siap Disahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu