Tinggal Diajukan ke Gubernur Bengkulu, DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025

Penandatangan Perda APBD Kabupaten Kaur tahun 2025 oleh Bupati Kaur H.Lismidianto,SH,MH dan Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi-Hendri-radarbengkulu
BACA JUGA:Harus Siap Bertugas, Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Gelar Apel Siaga Pilkada 2024
Sementara dari Perda APBD tahun 2025 yang disahkan Rp 914.263.965.713, untuk belanja daerah terdiri dari belanja operasi direncanakan Rp 659.714.000.319, belanja modal direncanakan Rp 89.832.556.803, belanja tidak terduga direncanakan Rp 1.000.000.000, belanja transfer direncanakan Rp 192.567.437.000, penerimaan Silpa Rp 29.850.028.409, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 1.000.000.000.
Sementara Bupati Kaur H.Lismidianto,SH,MH mengatakan, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kaur, khususnya Tim Banggar dan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kaur tahun 2025 telah memberikan persetujuan dalam menetapkan Raperda tentang APBD Kabupaten Kaur tahun 2025 menjadi Perda.
BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Kaur Saat Pimpin Apel Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024
"Pemerintah Daerah akan menyampaikan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2025 kepada Gubernur Bengkulu untuk proses evakuasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, serta untuk meneliti apakah rancangan Perda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Kaur," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu