Pemkab Mukomuko Kaji Pemotongan TPP ASN Tidak Apel

Senin 14-06-2021,18:13 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko saat ini sedang mengkaji rencana pemotongan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai sebagai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak ikut apel pagi dan sore. Hal ini dikemukakan Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan ketika dikonfirmasi RADAR BENGKULU Senin (14/6) kemarin. "Masih dikaji bersama Bagian Hukum. Termasuk kita juga akan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko," ujar Sekda kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Kata Sekda, kebijakan adanya sanksi pemotongan 2 persen dari TPP bagi ASN yang tidak ikut apel pagi maupun apel sore, sudah diatur dari peraturan bupati (Perbup) Mukomuko yang terbaru. Tepatnya Perbup Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko. "Dalam Perbup itu jelas, di pasal 11 ayat 3, bagi ASN yang tidak melaksanakan apel pagi dan apel sore, dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 2 persen per hari kerja," sebut Sekda mengutip isi Perbup tersebut.

Dijelaskan Marjohan, sebelumnya sudah ada kebijakan pemotongan TPP bagi ASN sebesar 2 persen yang terlambat absensi finger print. Berkaitan dengan pemotongan bagi yang tidak mengikuti apel, apakah sudah include dari sistem finger print atau dihitung berbeda dari absensi finger print. Dimana absensi apel dilakukan secara manual. "Itu yang sedang kita kaji. Apakah nanti itu sudah include dalam TPP kita, atau itu diperbolehkan berdasarkan absen manual kegiatan apel."

Sebelumnya, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan apel pagi dan apel sore di lingkungan Pemkab Mukomuko. Dalam SE itu, Bupati menginstruksikan mulai Senin (14/6) ASN wajib melaksanakan apel pagi dan apel sore di OPD masing-masing.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan bagi ASN yang tidak mengikuti apel pagi dan sore dapat dikenakan sanksi pemotongan TPP sebesar 2 persen bedasarkan Perbup Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pemberian TPP ASN. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait