Satu Kecamatan di BU Dilarang Buat Kerumunan

Senin 28-06-2021,19:07 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>> Untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, warga yang berada di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara dilarang menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Larangan menimbulkan kerumunan mulai dari kegiatan seni hingga resepsi ini diberlakukan melalui SK Ketua Satgas Covid-19 Bengkulu Utara disebabkan adanya 16 warga dalam satu Desa terkonfirmasi Positif Covid-19. Munculnya kasus ini diduga berasal dari cluster perusahaan tambang yang berada di wilayah Kecamatan tersebut. Sehingga, untuk mengantisipasi penyebaran yang dapat cepat menular, Satgas akhirnya memutuskan 10 Desa dalam satu Kecamatan tersebut dilarang menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama 2 minggu.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Syamsul Ma’arif kepada radarbengkuluonline.com menyebutkan, 16 pasien yang terkonfirmasi positif tersebut saat ini dalam kondisi sehat dan tanpa gejala serta sebanyak 20 orang yang diduga memiliki kontak erat telah diambil swab.

”16 pasien terkonfirmasi postif saat ini dalam kondisi sehat dan tanpa gejala. Yang memiliki kontak erat dengan pasien juga telah diswab. Namun, kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” ujar Syamsul Ma’arif. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait