Mediasi Buntu, Dinaskertrans BU Serahkan Kasus Tambang ke Provinsi

Selasa 29-06-2021,19:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> ARGA MAKMUR >>>  Polemik pembayaran gaji dan pesangon 70 karyawan perusahaan Batu Bara PT Injatama saat ini masih saja berpolemik. Bahkan meski perusahaan telah tutup disebabkan bangkrut pada tahun 2020 lalu, pihak perusahaan hingga saat ini juga belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar hak – hak karyawannya sebesar Rp 2 miliar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin saat dihubungi radarbengkuluonlkine.com tadi siang menyebutkan, pihaknya bersama pihak kepolisian telah berulang kali melakukan mediasi dan mempertemukan langsung pihak manajemen perusahaan kepada eks karyawannya. Namun hal tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga akhirnya diputuskan kasus tersebut diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Dan jika juga tidak selesai, puluhan karyawan tersebut diminta untuk mengajukan gugatan ke persidangan industrial.

”Telah berulang kali kita mediasikan, namun tidak ada jalan keluarnya. Kasus ini kita serahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu,” ujar Fahrudin. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait