Perekrutan Karyawan Baru Wajib Melalui E – Bursa Online

Senin 05-07-2021,19:20 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara saat ini wajib melaporkan jumlah tenaga kerjanya ke Pemkab Bengkulu Utara. Tak hanya jumlah tenaga kerja, perusahaan tersebut juga wajib melakukan koordinasi dan melapor jika melakukan perekrutan tenaga kerja melalui Website E – Bursa Online tenaga kerja milik Dinasktrans Bengkulu Utara.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Drs Fahrudin saat dihubungi radarbengkuluonline.com tadi siang menyebutkan, aplikasi tersebut saat ini dalam proses pemutakhiran oleh tim IT dan pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi ke perusahan -perusahaan yang ada di 19 Kecamatan se Kabupaten Bengkulu Utara yang mencapai 48 perusahaan.

”Dengan adanya aplikasi E-Bursa Online tenaga kerja tersebut, perekrutan tenaga kerja di perusahaan dapat lebih transparan dan peserta memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja dan perusahaan dilarang merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan pihak Pemkab Bengkulu Utara. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait