Keluarga Pejabat Dilarang Gelar Pesta Pernikahan

Rabu 07-07-2021,19:02 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> ARGA MAKMUR >>>  Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru berupa imbaun peniadaan penyelenggaraan pesta pernikahan bagi pejabat negara/ pejabat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.

''Dalam Surat Edaran tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara melarang pejabat negara/ pejabat daerah dan ASN beserta keluarganya untuk tidak melakukan pesta pernikahan,'' ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Utara, Zahrin saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya tadi siang.

Namun khusus acara akad nikah masih diperbolehkan dengan syarat kapasitas tamu undangan maksimal sebanyak 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat (memakai masker/ pemeriksaan suhu badan/ menjaga jarak/menyediakan tempat cuci tangan).

Selama acara berlangsung, pemilik hajatan dilarang menyediakan hidangan makanan dan minuman ditempat akan nikah berupa prasmanan. Mereka hanya diperbolekan menyiapkan hidangan berupa nasi kotak yang dibawa pulang oleh tamu undangan.

Zahrin berharap para pejabat hingga ASN tersebut dapat memaklumi kondisi penyebaran Covid-19 saat ini terjadi dan pihaknya bersama TNI – Polri secara tegas akan melakukan pembubaran.”Harapan kita, para pejabat dan ASN dapat mematuhi SE terbaru dan memaklumi kondisi Covid-19 saat ini. Kita akan tindak tegas jika ada yang melanggar.” (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait