RBO >>> ARGA MAKMUR >>> Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan, Pemerintahan Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Pemdes Bintunan agar masyarakat, khususnya Desa Bintunan dapat memahami apa saja yang dilarang dan apa saja yang harus dilakukan. Kades Bintunan, Amiril Mukminin yang dikonfirmasi radarbengkuluonline.com mengatakan, sosialisasi yang dilakukan ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak salah paham. Karena, tidak sedikit yang beranggapan larangan yang diberikan itu hanyalah oleh jajaran Pemdes semata. ”Warga ini kan awam. Jadi, kita lakukan sosialisasi ini agar menambah wawasan dan pemahaman terhadap apa itu SE yang beredar saat ini,” kata Kades. Kades Amiril Mukminin juga menegaskan kepada masyarakat agar selalui mematuhi protokol kesehatan.”Tak henti-hentinya kita imbau kepada warga agar selalu patuhi protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun berada. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.” Sosialisasi yang disampaikan oleh Pemdes Bintunan dilakukan di kantor Desa setempat yang dihadiri Kades Amiril Mukminin, jajaran perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat, Senin (12/07). (bri)
Biar Jelas, Pemdes Bintunan Sosialisasikan SE Bupati
Senin 12-07-2021,20:04 WIB
Editor : radar
Kategori :