Pejabat Pemprov Dilarang Berikan ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Kota

Kamis 15-07-2021,22:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> BENGKULU >>>  Setelah menerapkan Work From Home, Pemda Provinsi Bengkulu kembali mengeluarkan kebijakan baru ditengah kondisi pandemi saat ini. Dimana Pemprov telah mengeluarkan surat , yakni SE Sekretaris Daerah Provinsi  Bengkulu No:800/2099/BKD/2021 tertanggal 15 Juli 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/Atau Cuti Bagi ASN Dalam Masa Pandemi COVID -19 di lingkungan Pemerintah Provinsi  Bengkulu. Dalam point utama surat tersebut menyebutkan, para pejabat dilarang memberikan cuti terhadap ASN yang ada. Kecuali memang adanya bekerja menjadi prioritas. Kemudkan, cuti melahirkan harus menyertakan izin dari atasan jajaran pejabat yang ada. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti, M.Si. Diah menerangkan hal ini sebagai langkah upaya meminimalisir penyebaran covid -19 yang saat ini belum juga usai. "Benar, sudah ada SE nya. Semua pejabat tidak diperbolehkan memberikan izin sebelum atau sesudah hari nasional. Ini dikeluarkan tanggal 15 Juli, yang sudah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian. Dalam hal ini Gubernur Bengkulu," ujar Diah kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.  Diah Irianti menyampaikan, berkaitan dengan pelaksanaan WFH ini, pihaknya memastikan bahwa ASN melaksanakan tugas dan kewajiban. Serta memantau agar para ASN tidak melakukan pelanggaran. “Untuk presensi kehadiran kembali absensi manual, dan melaporkan lokasi kepada kepala OPD. Kan bisa pakai fitur share location,” jelas Diah. Untuk sistem WFH ini diberlakukan bagi 75 persen jumlah pegawai untuk melaksanakan tugasnya di rumah. Sementara sisanya, 25 persen tetap melakukan tugasnya di kantor. Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin. “Meskipun WFH itu pelayanan tetap dilakukan. Tidak boleh terganggu. Misalnya Kepala Dinas membutuhkan Kabid, maka ia juga harus stand by. Kecuali bagi mereka yang terpapar. Maka 100 persen WFH di rumah.” Selain itu, untuk mengantisipasi tindakan yang bertentangan dengan surat edaran itu, Pemprov Bengkulu bakal menurunkan anggota Satpol PP Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan. “Juga ini nanti kita ada Satpol PP yang mengawasi WFH ini.” Sedangkan berkenaan dengan kondisi kesehatan pegawai terkait adanya komorbid pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19, riwayat perjalan dalam dan luar negeri pegawai dan riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender, ASN pun dilarang cuti selama WFH. Kecuali dengan alasan melahirkan, sakit atau cuti dengan alasan penting. Kemudian, untuk penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja ASN. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor. “Nanti juga masih dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi pandemi ini.”   (Bro)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini