Soal Pemecatan, Waka I DPRD Berharap Kades Tempuh Jalur Hukum

Jumat 16-07-2021,19:12 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA telah memberhentikan beberapa Kepala Desa (Kades). Dari data sementara dua orang Kades, yakni Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Suswandi dan Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Sumanto.

Prihal pemecatan Kades ini, sudah sampai ke telinga Pimpinan DPRD Mukomuko, Nursalim. Kendati demikian, Waka I DPRD itu belum mengetahui alasan yang jelas kenapa dua orang Kades itu dipecat.

Sebagai pimpinan lembaga legislatif, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan Bupati Sapuan, harus cermat dan jangan gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi ini keputusan pemberhentian seorang Kades.

Mantan Kades Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya ini mengatakan, Jabatan Kades itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Sedangkan untuk tugas kades di atur dalan UU yang sama tertuang pada Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Mengenai pemberhentian seorang Kades, tertuang pada pasal 40 hingga pasal 47 sesuai ketentuan butir yang berlaku.

Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2014 itu berbunyi Kepala Desa diberhentikan karena 3 hal. Pertama meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Dilanjutkan pada pasal 41, 42 dan 43 berbunyi, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan register perkara di Pengadilan.

Selanjutnya, kata Nursalim, jika memang ada kesalahan terkait tingkah laku, bisa dilakukan pembinaan. Baik dari pemerintah kecamatan dan DPMD. Kemudian, jika ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa, seharusnya ada audit dari Inspektorat. "Apa langkah-langkah yang dilakukan Inspektorat dan apa hasilnya?" tanya Nursalim kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Jika pun Kades yang dipecat itu sedang berhadapan dengan hukum berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa, Kepala Daerah tidak bisa memecat sebelum keluar putusan tetap pengadilan.

"Kalau sudah ada putusan tetap Pengadilan, baru Kepala Daerah dapat menindak (pemberhentian). Jangan sampai terjadi keputusan yang otoriter. Dan jangan terjadi lagi seperti dulu. Keputusan pemberhentian Kades oleh Bupati di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kalah. Ini bisa mencoreng nama baik Bupati," tegas Nursalim.

Ditambahkannya, jika hanya surat pengajuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dijadikan dasar untuk pemberhentian seorang Kades, tanpa melihat unsur lain secara teliti, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul kejadian- kejadian yang sama dikemudian hari. "Hati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi ini menyangkut nama baik seseorang. Kades itu dipilih oleh masyarakat."

Ia juga berharap kepada para Kades yang telah diberhentikan oleh Bupati, tidak menempuh jalur diluar ketentuan hukum. Tapi tempuh lah dengan jalur hukum, sesuai peraturan Perundang-Undangan. "Kades yang dipecat bisa menempuh jalur gugatan ke PTUN."

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH., M.Si membenarkan ada Keputusan Bupati tentang pemberhentian Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya atas nama Suswandi dan Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, Sumanto.

Gianto masih enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Dijelaskannya, khusus Kades Pondok Baru, pemberhentian itu bermula dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Kemudian laporan dan usulan BPD Pondok Baru itu diproses.

"Intinya, ada aspirasi dari bawah. Tapi saya tidak hafal titik persoalan. Yang jelas, proses berjalan dilakukan oleh tim, diamati. Keputusan akhirnya begitu (pemberhentian)," ujar Gianto kemarin.

Untuk jelasnya, lanjutnya,  coba konfirmasi ke Asisten I. '' Kalau DPMD melakukan pembinaan, sudah," singkatnya.

Sementara, ketika dikonfirmasi ke Plt Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto alasan pemberhentian Suswandi sebagai Kades Pondok Baru sudah tertuang jelas dalam Keputusan Bupati. "Dasar dan alasannya sesuai keputusan itu," singkatnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait