RBO >>> BENGKULU >>> Sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Bengkulu mendapatkan asimilasi di Idul adha 1441 H tahun ini. Asimilasi ini diberikan mulai pada 6 Juli lalu."Setelah sebelumnya pendataan warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan asimilasi berupa kelengkapan dokumen maupun persyaratan substantif ada sebanyal 14 WBP, ini program dalam persiapan mereka dalam bebas," terang Karutan Kelas IIB Malabero Bengkulu Tutut Prasetyo kepada radarbengkuluonline.com tadi pagi.. Kemudian Tutut mengatakan, dalam asimilasi tersebut disebutkan perkara pembunuhan, perampokan, Korupsi, terorisme, asusila, perlindungan anak dan narkotika lebih dari 5 tahun masa tahanan tidak mendapatkan asimilasi Covid 19. "Disini juga kami tegaskan bahwa layanan asimilasi ini tidak dikenakan biaya maupun layanan lainnya di Rutan Malabero." Setelah menerima program ini, lanjut Karutan, warga binaan masih diwajibkan lapor dan dalam pengawasan dari pihak Bapas Bengkulu yang ketat. Apabila tidak mampu menjaga sikap baik, maka dikenakan sanksi. "Asimilasi ini berdasarkan penetapan dari Kemenkumham RI Nomor 24 tahun 2021, namun apabila ternyata warga binaan yang dipulangkan tidak mampu menjaga sikap baik, apalagi mengulangi tindak pidana, maka akan dijemput kembali dan menjalani masa tahanan serta ditambah lagi hukuman." Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam aturan Pasal 2 tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana: a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika; b. terorisme; c. korupsi; d. kejahatan terhadap keamanan negara; e. kejahatan hak asasi manusia yang berat; f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. (2) Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku bagi Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan tindak pidana: a. pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; b. pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana; c. kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab UndangUndang Hukum Pidana; atau d. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (4) Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Bro)
14 WBP Rutan Bengkulu Terima Asimilasi Perayaan Idul Adha
Selasa 20-07-2021,13:19 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Terkini
Minggu 22-09-2024,11:27 WIB
Ini Lho Manfaat Tumbuhan Sirih Cina Untuk Kesehatan Tubuh dan Wajah
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:37 WIB
5 Game PC Seru untuk Pasangan LDR: Tetap Dekat Walau Berjauhan Tetap Romantis
Minggu 22-09-2024,10:34 WIB