Penjual Kulit dan Organ Harimau Dilimpahkan

Selasa 27-07-2021,19:18 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> BENGKULU >>>  Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima tahap dua terhadap perkara dugaan penjualan gelap kulit dan organ harimau Sumatera. Dimana tersangka bernama Manjaya Bin Ali (42) warga Desa Kelindang Atas Kabupaten Benteng. Hal ini dijelaskan oleh Kasi Pidum Ricky Ramadhan, SH kemarin Selasa (27/7). Dimana tersangka saat ini sudah menjadi tahanan Jaksa selama 20 hari kedepan, yang dititip di Mapolda Bengkulu.

"Benar, sudah tahap dua. Dimana  pelaku  dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Kronologi penangkapan Manjaya diamankan oleh operasi gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berawal pada 19 Juni lalu, petugas gabungan dari mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli satwa yang dilindungi, yaitu berupa kulit dan tulang harimau Sumatera di TKP. Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian terlihat 3 orang pelaku membawa 2 buah kardus yang diduga berisikan kulit dan tulang Harimau Sumatera yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Kemudian petugas mendekati ketiga pelaku untuk melakukan penangkapan, tetapi ketiga pelaku mengetahui kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri.

Diketahui pelaku memperoleh kulit dan tulang tersebut dengan menjerat di kawasan hutan lindung (HL) daerah Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya petugas berusaha mengejar dan berhasil menangkap 1 orang pelaku. Untuk pelaku lain masih dalam pengejaran. Direncanakan, tersangka akan menjual tangkapan yang dilindungi itu sebesar Rp 80 juta.

Diketahui pelaku memperoleh kulit dan tulang tersebut dengan menjerat di kawasan hutan lindung (HL) daerah Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.  Harimau yang diburu tersebut diketahui merupakan harimau dewasa dengan umur diperkirakan 3-4 tahun berjenis kelamin jantan dengan panjang hampir 3 meter.

"Untuk tersangka sudah ditahan di Polda Bengkulu. Yang bersangkutan akan dikenakan ancaman penjara selama 15 tahun. Sidang nantinya ditunjukan oleh jaksa penutut umum Pak Dinar. Setelah itu jaksa akan mempersiapkan berkas agar dapat disidangkan," sampainya. (Bro) 

Tags :
Kategori :

Terkait