RBO, BENGKULU - Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Tri Susanti, SH yang meninggal dunia, belum bisa diproses alias ditunda oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Pasalnya surat usulan atau laporan yang disampaikan KIP Provinsi Bengkulu sebelumnya, masih ada poin yang terkesan belum sesuai dengan regulasi atau bermasalah. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, M.Si mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi I DPRD Provinsi terkait PAW komisioner KIP Provinsi Bengkulu ini. "Dari koordinasi itu diketahui jika surat usulan atau laporan yang disampaikan KIP beberapa waktu lalu, masih ada yang belum sesuai regulasi," ungkap Jonaidi, Rabu (28/7). Sehingga, lanjut Jonaidi, KIP terlebih dahulu harus merevisi surat usulan atau laporan tersebut. Hanya saja revisi yang dimaksud sampai sekarang belum disampaikan kembali ke Komisi I DPRD Provinsi. "Secara otomatis kitapun belum bisa memprosesnya. Kalau surat itu sudah disampaikan kembali, barulah kita sampaikan ke Pemprov," kata Jonaidi. Menurutnya, penyampaian usulan PAW ke Pemprov nanti, tentunya melalui unsur pimpinan atas nama kelembagaan. Agar Gubernur bisa segera meng-SK-kan, sekaligus melantik komisioner yang berganti melalui proses PAW. "Secara prinsip sebenarnya tidak ada persoalan lagi, tinggal kita menunggu perbaikan surat usulan atau laporan dari KIP Provinsi," tegas Jonaidi. Disinggung pengganti, Jonaidi menerangkan, sesuai mekanisme dan aturan, nomor urut 6 saat seleksi komisioner KIP yang naik untuk menggantikan komisioner yang meninggal dunia. "Jadi tidak ada yang namanya seleksi ulang lagi. Karena komposisi 10 besar komisioner KIP merupakan hasil seleksi yang legal dan sesuai peraturan," ujarnya. Sebelumnya, Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Albert Satya Jaya, SE mengatakan, terkait proses PAW ini pihaknya sudah menyampaikan surat laporan kepada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. "Kewenangan kita hanya sebatas melaporkan saja bahwa ada komisioner KIP yang meninggal dunia. Sehingga harus dilakukan pergantian, dan masa jabatan kita masih satu tahun lebih," singkat Albert. (idn)
Laporan “Bermasalah” PAW Komisioner KIP Jalan Lamban
Kamis 29-07-2021,19:15 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Terkini
Minggu 22-09-2024,11:27 WIB
Ini Lho Manfaat Tumbuhan Sirih Cina Untuk Kesehatan Tubuh dan Wajah
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:37 WIB
5 Game PC Seru untuk Pasangan LDR: Tetap Dekat Walau Berjauhan Tetap Romantis
Minggu 22-09-2024,10:34 WIB