Kenalan di Medsos, Pelajar Disetubuhi ABG Panorama

Kamis 05-08-2021,19:48 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Tindakan persetubuhan di bawah umur kembali terjadi. Hal ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial Yu (39), warga Kelurahan Pasar Bengkulu. Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku berinisial Gb (20), warga Pasar Panorama ini mengajak korban yang masih bersatus pelajar berumur 16 tahun itu ke Hotel Serasi, tepatnya di Kelurahan Tanah Patah pada 3 Agustus lalu, sekira pukul 20.00 Wib.

Dari pemeriksaan yang ada, keduanya berkenalan di akun Facebook. Kemudian, pelaku merayu korban untuk bertemu. Hanya saja hubungan ini tidak diketahui oleh orang tua korban. Saat itu memang korban meminta izin keluar rumah, hingga disana keduanya berbuat tindakan layaknya suami istri. Setelah itu korban diantar pulang, namun tidak sampai di depan kediamannya. Hal ini diketahui oleh orang tua korban. Karena telah mencurigai sikap anaknya yang merasa kesakitan diarea kemaluannya, merasa kesal akibat perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan ini ke Polres Bengkulu pada 4 Agustus lalu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjutak, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady, S.ik didampingi Kanit PPA Polres Bengkulu, Ipda Arnita Nainggolan SH membenarkan adanya laporan tersebut saat dihubungi radarbengkuluonline.com Kamis (5/8) siang.

Dikatakan oleh Yusiady, untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, penangkapan pelaku tidak lebih dari 1x24 jam. Dimana setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku.

"Benar, laporan itu kejadiannya 3 Agustus kemarin. Kemudian kita langsung menangkap pelaku saat berada dikediamannya. Dari pemeriksaan yang ada pelaku ini kenalan di facebook baru satu hari. Kemudian korban diajak ke hotel. Setelah itu disana keduanya melakukan tindakan layaknya suami istri. Kemudian orang tuanya curiga karena korban hanya diantar tidak sampai rumahnya," sampainya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait