RBO >>> BENGKULU >>> Remisi ditahun ini tampaknya akan bertambah dari tahun sebelumnya. Tahun 2020 lalu, ada sebanyak 1.193 orang yang menerima remisi yang tersebar dari Lapas dan Rutan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Sementara itu tahun ini usulannya ada sebanyak 1.280 orang yang akan menerima remisi tersebut. Disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Imam Jauhari, MH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Ika Yusianti, sebanyak 1280 orang Narapidana di Bengkulu telah diusulkan mendapatkan Remisi Umum ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan. “Remisi Umum atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang telah berkelakukan baik selama menjalani pembinaan yang diberikan setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus,” Jelas Ika saat dihubungi radarbengkuluonline.com Jumat (6/8) . Dikatakan Ika, jika remisi dikabulkan, setidaknya ada 13 orang Napi yang akan langsung bebas. Pada 17 Agustus 2021. “Ada yang langsung bebas jika remisi disetujui Kementerian. Semoga warga binaan kita itu bisa berubah dan menjalani kehidupan normal, dan masyarakat juga diharapkan dapat menerima Napi yang telah menjalani pembinaan." Dari data Kanwil Kemenhum HAM tercatat sebanyak 2.642 orang penghuni Lapas/Rutan seluruh Bengkulu. Dikataka Kadiv Pass Ika Yusianti, persyaratan untuk mendapat remisi , Napi telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Berkelakuan baik. Tidak melanggar tata tertib dan tidak tercatat dalam register F. Sementara itu untuk narapidana dengan kasus-kasus tertentu seperti narkoba, korupsi, serta kejahatan transnasional lainnya, selain syarat-syarat di atas juga ada syarat tambahan lainnya. Yaitu, sudah membayar denda dan uang pengganti. Yang lebih penting Napi tersebut memiliki surat keterangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan bekerja sama dalam membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakuka nya (Justice colaborator). "Usulannya, di kirim 5 Agustus 2021, dan kami menunggu surat keputusan Remisi yang akan disampaikan pada tgl 17 Agustus 2021.” (Bro)
Usulan Remisi 17 Agustus Ditahun Ini Bertambah
Jumat 06-08-2021,15:09 WIB
Editor : radar
Kategori :