Ditahan, Dua Tersangka Korupsi Tidak Ajukan Penangguhan

Kamis 12-08-2021,18:35 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mukomuko, yakni BI, mantan Direktur Utama PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) dan AS mantan Direktur PT. MMS resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Penahan masih berstatus tahanan penyidik jaksa. Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung kemarin, Kamis (12/8).

Meski merasa kaget dengan penahan tersebut, Penasihat Hukum (PH) kedua tersangka, Syaiful Anwar, SH menyatakan tidak akan melakukan upaya penangguhan. Pihaknya mendorong agar perkara ini bisa cepat dilimpahkan ke Pengadilan, agar keduanya bisa cepat mendapat kepastian hukum.

"Sebetulnya kita agak kaget dengan penahan hari ini. Jadwal hari ini memang ada pemeriksaan lanjutan. Tapi tentu kita hormati itu. Upaya penangguhan tidak, tapi tadi kami sudah koordinasi dengan penyidik agar klain kami bisa dititipkan di Lapas Bentiring. Tapi karena sudah sore, hari ini masih dititip di Rutan Mapolres Mukomuko," sampai Syaiful kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH mengatakan, pihaknya juga berharap, secepatnya kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sehingga semakin cepat pula kedua tersangka mendapat kepastian hukum. "Kita ingin sesegera mungkin. Pemberkasan juga kita kebut. Dalam bulan ini, mudah-mudahan sudah pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujarnya.

Diulasnya, keduanya terseret kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang diberikan Pemkab Mukomuko ke BUMD terhitung penyertaan modal dari tahun 2006 hingga 2008 sebesar Rp 7 miliar. Yang mana penggunaan modal yang diusut penyidik, dari tahun 2006 hingga tahun 2016. "Kerugian negara dari kasus dugaan Tipikor ini sesuai hasil audit, sebesar Rp 1,05 miliar," kata Andi didampingi Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH.

Andi menyatakan, pihaknya telah berupaya melakukan langkah pemulihan kerugian negara. Diantaranya dengan telah mengamankan uang titipan dari kedua tersangka. Totalnya sekitar Rp 204,2 juta. Selain itu, juga mengamankan mesin produksi air minum kemasan yang berada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dengan nilai mesin itu, yakni sebesar Rp 124 juta. "Untuk sementara, belum ada tambahan uang titipan dari kedua tersangka," sampainya.

Kasus ini sendiri pengusutannya sudah sejak tahun 2020. Hasil pengusutan, ditemukan adanya penggunaan dana penyertaan modal, tanpa disertai bukti. Lalu ada kegiatan pengadaan, yang uangnya sudah ditransfer, namun barangnya tidak tersedia. Lalu adanya penggunaan sejumlah dana untuk membuka sejumlah bidang usaha, dengan dananya sudah digunakan. Sedangkan usaha yang direncanakan, tidak kunjung terwujud. "Ada juga dana penyertaan modal, dipinjam oleh tersangka. Ada katanya untuk membuat usaha stasiun pengisian bahan bakar umum di Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh. Tapi usahanya tidak ada."  (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait