Dua Keluarga di Mukomuko Tolak Pemulasaraan Covid-19

Selasa 17-08-2021,18:46 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

 1 Bawa Jenazah Pakai Mobil Pribadi, 1 Pakai Ambulance

RBO >>>  MUKOMUKO >>> Bertepatan dengan hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, 17 Agustus 2021, dua orang pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko meninggal dunia. Sayangnya, pihak keluarga dari kedua pasien menolak jenazah dilakukan pemulasaraan dengan protokol Covid-19. Sehingga, pemakaman kedua jenazah dilakukan secara mandiri oleh pihak keluarga.

Hal ini dibenarkan Direktur RSUD Mukomuko, dr. Syafriadi, Sp.PD ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com tadi siang. Katanya kedua belah pihak keluarga menyatakan penolakan secara tertulis melalui Surat Pernyataan dengan materai.

Data terhimpun, pasien Covid yang meninggal itu yakni, P (62), warga Desa Sumber Makmur SP8, Kecamatan Lubuk Pinang, dan S, warga Rawa Mulya SP7, Kecamatan XIV Koto.

Diketahui, untuk jenazah S dibawa pulang oleh pihak keluarga menuju kediamannya di SP7 menggunakan kendaraan pribadi. Sementara, jenazah P dibawa pulang ke SP8 menggunakan ambulance RSUD Mukomuko. Ditanya mengenai hal itu, Direktur RSUD menjelaskan, kalau mengacu pada Standard Operasional Prosedur (SOP) jenazah pasien Covid-19 yang ditolak dilakukan Pemulasaraan secara protokol Covid, tidak bisa mendapat fasilitas ambulance untuk membawa jenazah ke rumah duka.

Akan tetapi, keluarga jenazah S tidak mendapat kendaraan pribadi untuk membawa pulang jenazah. Sehingga pihak keluarga meminta kepada RSUD memfasilitasi ambulance. "Kondisi demikian, kita koordinasi dengan Satgas untuk menghindari peristiwa tidak mengenakan yang pernah terjadi. Kebijakan kita, jenazah kita fasilitasi ambulance. Kalau untuk jenazah P, kebetulan ada mobil pribadi, jadi mereka langsung membawa pulang jenazah menggunakan mobil pribadi," ungkap Syafriadi.

Dikatakannya, pihak RSUD bersama Satgas juga mengingatkan kepada pihak keluarga agar menggunakan alat pelindung diri (APD) saat mengurus dan memakamkan jenazah. Hal itu sebagai antisipasi penularan Covid-19 ke keluarga dan warga di lingkungan masing-masing. "Kami juga berkoordinasi dengan Satgas di desa mereka masing-masing agar mengawasi dan menguatkan pihak keluarga untuk mengenakan APD."

Ditambahkan dokter spesialis penyakit dalam ini, kedua pasien tersebut telah di rawat di RSUD Mukomuko sekitar 3 hari. Keduanya dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan pemeriksaan Swab PCR. "Kedua jenazah itu positif berdasarkan Swab PCR. Sudah dirawat sekitar 3 sampai 4 hari di ruang isolasi Rumah Sakit," demikian Syafriadi.

Atas kejadian penolakan jenazah dilakukan Pemulasaraan secara protokol Covid itu, tim piket Perwira Pengawas (Pawas) dari Polres Mukomuko turun ke lapangan untuk meninjau kondisi dan membantu memberikan arahan kepada keluarga. Terpantau, meski ada kejadian tersebut, kondisi di RSUD Mukomuko tetap aman dan kondusif. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait