DAMIANUS SIHOMBING, MM : Etika Berjejaring, Jarimu Harimau Mu

Kamis 19-08-2021,13:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KAUR - Untuk rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya, Kamis, 29 Juli 2021, Jam 13.00 WIB.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Bengkulu H. Rohidin Maersyah, MMA memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

MARDIANA BUDIKASIH (Direktur Pemasaran Cybers Group), sesi KECAKAPAN DIGITAL. Mardiana memaparkan tema “MENGENAL TOKO ONLINE (MARKET PLACE): AKSEBILITAS, JENIS, DAN FITUR”. Dalam pemaparannya, Mardiana menjelaskan marketplace merupakan perantara antara penjual dan pembeli di dunia maya. Jenis-jenis marketplace antara lain, marketplace global, jenis marketplace yang dapat memperjual belikan beragam jenis produk yang berbeda dan didapatkan dari banyak sumber. Seperti, bukalapak, shopee, dan tokopedia. Marketplace konsinyasi, merupakan jenis marketplace dimana penjual hanya menyerahkan hal-hal penting kepada marketplace seperti detail produk dan informasi lainnya kepada marketplace. Contohnya berrybenka dan zalora. Marketplace murni, merupakan jenis marketplace yang hanya berfungsi sebagai penyedia tempat bagi penjual untuk mempromosikan produknya sekaligus memberikan fasilitas pembayaran. Seperti, shopee Singapura, lazada Singapura, dan JD.ID Tiongkok.

Manfaat berjualan di marketplace ialah, kemudahan mendapatkan calon pembeli, kemudahan memasarkan produk melalui marketplace, dapat membangun relasi antar pedagang, keamanan dan kenyamanan dalam melakukan interaksi, serta jangkuan luas. Fitur-fitur yang harus ada pada marketplace meliputi, registrasi user, registrasi toko, detail produk, halaman dashboard, metode pembayaran, dan fitur pencarian barang. Prinsip umum jualan online ialah, memiliki pola pikir bisnis yang benar, tujuan berjualan, buat website bisnis atau toko online, promosi melalui media online, serta bangun sistem dan otomasi bisnis.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh DRS. RUSMANTO, MM (Wakil Ketua Komite Penyelarasan TIK). Rusmanto mengangkat tema “PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI RANAH PENDIDIKAN”. Rusmanto membahas hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Manfaat perilindungan Undang-Undang hak cipta bagi pemilik pencipta, meliputi hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral ialah hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta. Hak ekonomi ialah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.

Hak cipta dalam sebuah software atau aplikasi, meliputi kode program dengan bahasa pemograman Java, desain tampilan aplikasi, gambar atau foto dalam aplikasi, musik dalam aplikasi, dan tulisan dalam aplikasi. Cara mendaftarkan hak cipta, melalui masuk ke situs dgip.go.id, isi data lengkap, login menggunakan username yang telah di berikan, menggunggah dokumen persyaratan hak cipta, dan melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh DRS. DAMIANUS SIHOMBING, MM (Wakasek Kurikulum SMAN 1 Kaur). Damianus memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI MULTIKULTURALISME DALAM ERA DIGITALISASI”. Damianus menjelaskan menjabarkan pentingnya multikulturalisme benturan budaya merupakan hal yang pasti diantaranya, perbedaan antara peradaban tidak hanya riil, tetapi juga mendasar. Dunia makin menyempit, interaksi beda peradaban makin meningkat. Modernisasi ekonomi dan sosial dunia. Barat menjadi episentrum kekuatan budaya. Serta, karakteristik dan perbedaan budaya kurang bisa menyatu dan berkompromi. Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Sifat multikultural meliputi, tumbuh dari paham multikulturalisme, serta sifat yang mengakui dan memahami perbedaan dalam kesederajatan.

Terdapat pro-kontra multikulturalisme diantaranya, mendukung, mengkritisi, dan menolak. Kelompok minoritas, umumnya menolak perspektif dari multikulturalisme. Kelompok minoritas, umumnya mendambakan atau mendukung multikulturalisme. Serta, kelompok intelektual sosial, umumnya mengambil sikap kritis terhadap multikulturalisme. Masyarakat Indonesia berada pada era digital yang meliputi, aspek kehidupan tidak terlepas dari penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, terjadi pergeseran pola pikir, pola sikap, dan pola tindak masyarakat dalam akses dan distribusikan informasi, serta masyarakat akan semakin mudah mengakses informasi melalui berbagai platform digital.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh BERNADI, S.SI (Konsultan PLUT-KUMKM Provinsi Bengkulu). Bernadi mengangkat tema “ETIKA BERJEJARING: JARIMU HARIMAUMU”. Bernadi membahas penggunaan media sosial sepertinya telah menjadi aktivitas keseharian dari sebagian besar masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia di dalamnya. Media sosial saat ini dijadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebarkan informasi, berkomunikasi dan saling berinteraksi di antara masyarakat dalam dunia maya. Seiring dengan kemajuan teknologi, bentuk komunikasinya tidak lagi menggunakan mulut, tetapi jari jemari. Setiap orang rata-rata mempunyai gawai, jadi kapan pun bisa bebas berkata lewat jari-jarinya. Ada batasan kepatutan ataupun norma yang harus diperhatikan. Berikut adalah prinsip mengunggah konten di media sosial, meliputi tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan sekolah atau instansi, dan tidak melanggar hukum.

Dalam menggunakan jejaring sosial, banyak orang dapat melihat tingkah laku, perilaku, serta tata krama orang tersebut.  Ingat semua orang bisa melihat postingan yang kita sebarkan di sosial media, mungkin postingan yang kita sebarkan dapat mempengaruhi masa depan kita, apakah postingan kita merusak masa depan kita atau bahkan postingan tersebut dapat memotivasi orang lain, semua yang kita sebarkan di jejaring sosial tidak benar-benar hilang. Menjadi orang yang baik hati di sosial media merupakan hal yang seharusnya setiap orang lakukan, tidak perlu menggunakan kata-kata kasar jika tidak menyetujui pendapat orang lain.

Webinar diakhiri, oleh BEN IMANTAKA (Chef, Content Creator, dan Influencer dengan Followers 33,6 Ribu). Ben menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa prinsip umum jualan online ialah, memiliki pola pikir bisnis yang benar, tujuan berjualan, buat website bisnis atau toko online, promosi melalui media online, serta bangun sistem dan otomasi bisnis. Manfaat perilindungan Undang-Undang hak cipta bagi pemilik pencipta, meliputi hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral ialah hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta. Hak ekonomi ialah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.

Masyarakat Indonesia berada pada era digital yang meliputi, aspek kehidupan tidak terlepas dari penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, terjadi pergeseran pola pikir, pola sikap, dan pola tindak masyarakat dalam akses dan distribusikan informasi, serta masyarakat akan semakin mudah mengakses informasi melalui berbagai platform digital. Menjadi orang yang baik hati di sosial media merupakan hal yang seharusnya setiap orang lakukan, tidak perlu menggunakan kata-kata kasar jika tidak menyetujui pendapat orang lain. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait