Tes Psikologi Mulai Diberlakukan Untuk Pembuatan SIM di Mukomuko

Minggu 22-08-2021,18:54 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Mulai hari ini, Senin (23/8) Satpas SIM Polres Mukomuko, mulai memberlakukan tes psikologi kepada pemohon (masyarakat) yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Tes psikologi ini sebagai syarat wajib pembuatan SIM. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., MH melalui Kasat Lantas, IPTU, Dendi Putra, SH., MH kepada radarbengkuluonline.com tadi siang . "Rencana, Senin besok (hari ini) tes psikologi mulai berlaku kepada pemohon SIM sebagai amanat dari Undang-undang," kata Kasatlantas.

Dikatakan Kasat, bahwa terkait tes Psikologi sebagai syarat pemohon SIM ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat jauh-jauh hari. Dan saat ini mulai diberlakukan. "Terkait tes psikologi untuk pembuatan SIM ini sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat. Awalnya tes psikologi ini akan diterapkan pada bulan Februari lalu, akan tetapi masih banyak proses dan tahapan yang harus dilaksanakan, sehingga pemberlakuan tes psikologi mulai diberlakukan Senin besok," bebernya.

Lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 4, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 34, disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Jadi, untuk sehat rohani ini, harus dibuktikan dengan tes psikologi. "Selain membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (hasil tes psikologi,red) yang dikeluarkan lembaga psikologi wajib ada bagi pemohon yang akan membuat SIM di semua golongan."

Ditambahkan Kasat, untuk lokasi atau tempat tes psikologi ini lokasinya di Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, pas di depan Kantor Satlantas Polres Mukomuko.

Ditanya apabila pemohon SIM tidak lulus dalam tes psikologi, Kasat mengatakan bahwa pemohon SIM ini akan dilakukan tes psikologi ulang sampai dinyatakan lulus tes tersebut. Apabila dalam tes psikologi tersebut hasilnya tidak memuaskan atau lulus, maka Satlantas Polres Mukomuko tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan pemohon.

"Kalau pemohon SIM dalam tes psikologi ini tidak lulus akan dilakukan tes psikologi ulang oleh lembaga tes psikologi sampai 2-3 kali pada hari itu juga. Apabila tes ulang yang dilakukan tidak lulus juga, akan diulang lagi bulan selanjutnya. Kemudian, sampai pemohon di nyatakan lulus, sehingga SIM bisa diterbitkan." (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait