RBO >>> BENGKULU >>> Kepala Bapas Bengkulu, Resman Hanafi beserta Tim Bapas Reaksi Cepat melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemuda berinisial DA, warga Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Sebab, pemuda yang baru saja bebas dari Lapas Kelas II A Bengkulu setelah menerima program asimilasi, mengulangi perbuatannya. Mendengar hal itu, Kepala Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi, langsung mengambil tindakan untuk usulan pencabutan Asimilasi hari ini, Selasa (24/8). "Segera berkoordinasi dengan penyidik dan melakukan pemeriksaan dan ditungkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar usulan pencabutan asimilasi," kata Resman Hanafi, Kepala Bapas Bengkulu kepada radarbengkuluonline.com tadi pagi (24/8). Koordinasi yang terjalin baik selama ini memastikan informasi dari penyidik segera dapat kami tindak lanjuti. Sesaat mendapat info dari tim Polda dan membaca berita media, Kepala Bapas Bengkulu melakukan reaksi cepat. DA merupakan klien asimilasi di rumah untuk pencegahan penyebaran Covid- 19 dari Lapas Kelas II A Bengkulu. DA diserah terima asimilasi dari Bapas Kelas II Bengkulu, pada 2 Agustus 2021 dengan kasus Narkotika dan untuk pengawasan dilakukan oleh PK Muda, Solatiah. DA diamankan kembali dengan kasus serupa pada Sabtu (21/8), malam sekitar pukul 21.00. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan mengusulkan pencabutan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, maka yang bersangkutan akan menjalani kembali sisa pidananya tanpa menghitung lamanya menjalani asimilasi. Selain itu, yang bersangkutan juga mendapatkan sanksi diberikan kepada narapidana asimilasi yang melanggar hukum, yaitu berupa : 1. Pencabutan asimilasi atas rekomendasi Bapas. 2. Menjalani tutupan sunyi selama 6 hari dan dapat diperpanjang 2 x 6 hari, apabila belum menunjukan perbaikan perilaku. 3. Dicatat pada buku Register F, berakibat tidak mendapatkan /dicabut untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. 4. Selama menjalani asimilasi tidak dihitung menjalani pidana. 5. Mendapat pidana baru dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.(bro/rls)
Reaksi Cepat, Kepala Bapas Bengkulu Cabut Asimilasi Klien DA
Selasa 24-08-2021,08:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,13:36 WIB
5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman
Sabtu 21-09-2024,13:58 WIB
Pembatas Jalan Suprapto Rusak, Pengendara Motor Langgar Aturan dan Membahayakan
Sabtu 21-09-2024,12:33 WIB
10 Rekomendasi Film Thriller Seru dan Menegangkan, Yuk Tonton
Terkini
Minggu 22-09-2024,11:27 WIB
Ini Lho Manfaat Tumbuhan Sirih Cina Untuk Kesehatan Tubuh dan Wajah
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:37 WIB
5 Game PC Seru untuk Pasangan LDR: Tetap Dekat Walau Berjauhan Tetap Romantis
Minggu 22-09-2024,10:34 WIB