Pungut Sumbangan Ilegal, Pria Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Bengkulu

Kamis 02-09-2021,18:52 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kantor Imigrasi kelas I TPI Bengkulu mengamankan warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Ia diamankan pada 19 Agustus lalu. WNA diketahui bernama Ahmed Ilyas (33) saat berada di salah satu Mesjid Panorama. Penangkapan itu berasal dari laporan masyarakat dikarenakan adanya pungutan yang diduga ilegal untuk digunakan dana dari Alkhidmad Foundation Pakistan yang dimana adanya barang bukti kuitansi serah terima uang bantuan dari beberapa orang dan yayasan di Indonesia. Namun sayangnya rekannya bernama Arsalan berhasil kabur dalam pengejaran pihak Kantor Imigrasi Bengkulu.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Dudi Iskandar melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Samsul Rizal  Kamis (2/9) saat jumpa pers mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, yang bersangkutan itu meminta sumbangan secara ilegal dengan modus untuk kegiatan kepedulian. Setelah dilakukan pengembangan ternyata telah melanggar izin tinggal yang tidak sesuai dengan pelanggaran keimigrasian dan dianggap meresahkan serta mengganggu ketertiban umum.

"Dia ini datang dari Kota Bandung yang diantar oleh sopir travel. Kemudian disini meminta sumbangan dengan kegiatan kepedulian. Namun, tidak ada izin terkait administrasi keimigrasian yang ada. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mengamankan yang bersangkutan saat berada di salah satu Mesjid di Panorama," terangnya.

Dari pemeriksaan Kartu Tinggal Izin Terbatas (KITAS) dikeluarkan pada 16 April 2021 berlaku sampai dengan 23 April 2023 mendatang. Ditambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan berupa uang yang telah diminta oleh Ahmed tersebut. Hanya saja kesulitan dikarenakan Yayasan tersebut berada di Pakistan. "Berapa lama dia ini memungut biaya itu belum diketahui, berapa besarannya juga belum diketahui. Namun keterlibatan dia ini sudah melanggar administrasi," tambah Samsu.

Dalam aksinya ini, rekannya bernama Arsalan berhasil melarikan diri dengan angkutan umum. Menurut Samsu, Arsalan merupakan pelaku utama dalam pemungutan tersebut. Nantinya Ahmed akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi ke negara asal. "Nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Dalam waktu dekat akan kami lakukan deportasi dikembalikan ke negara asalnya."  (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait