Anggota BPD Wajib Ada Perwakilan Perempuan

Kamis 02-09-2021,19:39 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> MANNA >>>  Berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016, sudah jelas aturannya bahwa disetiap desa untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa harus ada perwakilan perempuan. Tujuannya, agar dalam penyampaian aspirasi ada yang menjadi perwakilan perempuan perwilayah sesuai dengan dapil.

Kepala DPMD Bengkulu Selatan Hamdan, Syarbaini,S.Sos melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Rustam Afandi,SE mengatakan, perwakilan perempuan akan dipilih oleh perempuan yang ada di suatu desa. "Apalagi saat ini antara perempuan dan laki - laki itu statusnya sama," ucap Rustam saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruangannya Kamis (02/09).

Ada contoh pemilihan di Desa Muara Payang yang menginginkan anggota BPDnya laki - laki semua, sedangkan ada perempuan yang mendapatkan suara terbanyak no 6, maka sesuai aturan secara otomatis peraih suara terbayak no 5, tetapi hal ini tidak diterima oleh anggota BPD lainnya.

"Atas persoalan ini, kita akan meminta pengajuan semua laki - laki menjadi anggota BPD surat pernyataan dari pihak kecamatan, lalu kami akan menyampaikannnya ke bagian hukum. Apapun hasil kajian dari pihak hukum akan kami sampaikan ke pihak desa. Bahkan hal ini seolah - olah memperpanjang waktu saja, karena aturan itu sudah jelas langsung dari Kementerian," pungkas Rustam. (afa).

Tags :
Kategori :

Terkait