Ini Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi

Rabu 06-10-2021,19:31 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Terhadap Revisi Raperda  Retribusi IMB

RBO <<< BENGKULU >>>  Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyampaikan Jawaban Walikota Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi IMB (Raperda Revisi Retribusi IMB) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu yang diselenggarakan sore kemarin (05/10) dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota, Marliadi Donga Mark.

Menurut Wawali, berdasarkan analisa yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu, Pandangan Umum Fraksi-fraksi pada prinsipnya memiliki semangat yang sama dalam menata peraturan perundang-undangan di Kota Bengkulu.

"Pemerintah Kota Bengkulu menyambut baik pandangan dari fraksi-fraksi dan selanjutnya akan siap untuk melakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota," katanya.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Golkar, Wawali menjelaskan, Pemerintah Kota akan mempertimbangkan beberapa hal dalam membahas Raperda ini. Seperti peningkatan pelayanan publik melalui aplikasi SIMBG serta penyebarluasan informasi melalui sosialisasi Perda, baik secara online maupun offline.

Sementara itu terhadap Pandangan Umum Fraksi Hanura, Wawali menjelaskan, seluruh perbaikan terhadap draf Raperda akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Sedangkan terhadap Pandangan Umum Fraksi Gerindra, Wawali mengatakan penetapan tarif persetujuan bangunan gedung perhitungannya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak memberatkan masyarakat.

Di akhir jawabannya, Wawali mengucapkan terima kasih atas segala saran dan masukan yang diberikan oleh Dewan dan berharap Raperda ini nantinya dapat memberikan manfaat yang besar bagi daerah.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama oleh Bapemperda DPRD Kota Bengkulu dan Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu. (rls/lay).

Tags :
Kategori :

Terkait