Enam Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Bengkulu

Rabu 06-10-2021,19:59 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>> BENGKULU >>>  Polres Bengkulu kembali  amankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Kasat Narkoba Polres Bengkulu, IPTU Dony Juniansyah, S.M bersama Kasubag Humas AKP Sugiharto serta KBO Sat Res Narkoba, Ipda Albeth Salomo Sinulaki Sembiring, S.I.K menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang laki-laki sebagai tersangka dengan tempat dan waktu yang berbeda.

Diantaranya pelaku keenam tersangka, yakni GE (30) warga Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu yang ditangkap di Kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu. Lalu, WC (18) warga Kelurahan Sawah Lebar beserta MA (18), warga Kelurahan Pekan Sabtu. Keduanya merupakan satu jaringan. Dia diamankan petugas di kawasan Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar dengan barang bukti 1 paket campuran daun dan biji kering diduga ganja. Serta 1 linting ganja siap pakai pada Jumat (1/10) lalu.

Kemudian dihari berbeda, petugas kembali mengamankan SA (36), warga  Sungai Serut, Kota Bengkulu saat sedang melakukan transaksi di depan RS Raflesia yang berada di Jalan Mahoni, Kota Bengkulu. Petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu disimpan pelaku dalam saku celana. Di waktu yang sama petugas mengamankan MS (36), warga Kelurahan Sumur Dewa yang menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu. Serta WI (31) warga Perumdam Kota Bengkulu dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu, 1 paket ganja dan 27 linting ganja siap pakai.

“Untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu ada 3 kasus dan ganja ada 2 kasus,” ungkap Kasat Narkoba kepada radarbengkuluonline.com Rabu (06/10) siang.

Dijelaskan juga, dari keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni paket sabu dengan berat 1,91 gram, dan narkotika jenis ganja dengan berat 29,81 gram.

“Salah satu tersangka yakni WI, merupakan salah satu bandar narkoba yang beraksi di wilayah Kota Bengkulu. Dari pengakuannya mendapatkan barang tersebut dari salah satu bandar yang berada di dalam salah satu Lapas yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pendalaman,” jelas kasat.

Para terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat satu UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait