Ada Desa di Kepahiang Terancam Tidak Bisa Cairkan DD Tahap II dan III

Rabu 13-10-2021,19:20 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  KEPAHIANG >>>  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Ir. Ris Irianto, M. Pd menyebutkan  105 desa yang ada di daerah ini telah mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap II. Namun,  ada satu desa diantaranya tidak bisa mengajukan tahap II. Yaitu, Desa Cinto Mandi Baru.  Ini dikarenakan, masih melengkapi persyaratan berupa laporan tahapan penyaluran. Sebelumnya, belum merealisasi. "Ya, kita harapkan desa yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan realisasi DD tahap I.  Jika belum diselesaikan, maka pengajuan pencairan DD tahap selanjutnya tidak bisa dilakukan. Karena, itu salah satu syaratnya," ujar Ris Irianto kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dia mengatakan, pada pengurusan pencairan DD tahap II ini berdasarkan pedoman penyaluran dana desa 2021 masing-masing desa harus melampirkan dokumen persyaratan. Seperti laporan realisasi penyerapan dan pencapaian keluaran DD tahun anggaran 2020. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap I yang meliputi rata-rata realisasi penyerapan minimal 50 persen, rata-rata capaian keluaran minimal 35 persen.

Dalam kesempatan ini ia mengimbau kepada desa yang belum melengkapi berkas pencarian DD agar segera mengajukannya. Sehingga, bisa cepat dicairkan untuk keperluan penanganan COVID-19. Terutama penyaluran BLT dan kegiatan pembangunan lainnya. (crv).

Tags :
Kategori :

Terkait