Tidak Bisa Digugat! DPT Talang Buai 868

Rabu 20-10-2021,17:33 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  SELAGAN RAYA >>>  Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya selesai menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades serentak tahun 2021 pada Senin malam,(18/10) kemarin. Dimana jumlah DPT Desa Talang Buai yang disepakati yaitu sebanyak 868 pemilih. Sekarang jumlah DPT tersebut tidak bisa dikurang dan tidak bisa ditambah. Sebab, penetapan jumlah DPT tersebut melalui rapat musyawarah yang dihadiri langsung Kabid Pemdes Dinas PMD Mukomuko, Camat Selagan Raya, Bhabinkamtibmas, dan empat calon Kades Talang Buai.

Salah seorang panitia Pilkades Talang Buai, Rani Sumanti, SH mengatakan, penetapan jumlah DPT tersebut juga dihadiri saksi masing-masing calon. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Pemdes, DPT tersebut tidak bisa lagi digugat, baik itu penambahan maupun pengurangan.

"Jumlah DPT kita di Desa Talang Buai saat ini ditetapkan sebanyak 868 pemilih. Data tersebut sudah disepakati masing-masing calon," kata Rani Sumanti kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Ditambahkannya, kesempatan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di Desa Talang Buai sudah dibuka selama 10 hari. Terhitung sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan. Sekarang masa penambahan DPT sudah ditutup dan jumlah DPT sudah final.

"Kita mengikuti aturan yang ada. Penambahan DPT dilakukan sebelum penetapan DPT. Sekarang DPT sudah ditetapkan dan tidak ada lagi yang namanya penambahan maupun pengurangan. Sekarang kita berharap tahapan pelaksanaan Pilkades Talang Buai bisa berjalan dengan aman dan kondusif." (ide)

Tags :
Kategori :

Terkait