Bupati Mukomuko Siap Hadapi Gugatan Mantan Kades

Senin 25-10-2021,19:57 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com -  MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA menyatakan tidak masalah dirinya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh dua orang mantan kades yang ia berhentikan beberapa waktu lalu.

Dua mantan Kades yang menggugat Bupati Mukomuko ke PTUN yaitu Sumanto, mantan Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan Suswandi, mantan Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya.

Kendati demikian, Bupati Sapuan menyerahkan seluruh proses hukum tersebut ke pihak lawyer (pengacara). Sapuan mengatakan, ia telah menunjuk 3 orang Lawyer untuk menyelesaikan gugatan ini.

"PTUN kita tidak masalah. Emang masalahnya apa? Kita sudah menunjuk tim lawyer, tim lawyer 3 orang. Silahkan tim lawyer menghadapai," singkat Bupati.

Sementara itu, Ali Akbar, SH selaku Tim Lawyer tergugat dalam hal ini Bupati Mukomuko ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com  menyatakan, pihaknya siap menghadapi proses gugatan ini hingga titik terakhir. Jika hasil di PTUN Bengkulu nanti tidak sesuai harapan pihak tergugat, maka tim lawyer siap melanjutkan banding hingga proses pengadilan lebih tinggi. Bahkan ia menegaskan, sebagaimana kuasa yang diberikan Bupati Mukomuko, pihaknya juga siap kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga sampai ke Peninjauan Kembali (PK).

"Yang jelas kita siap dan akan berusaha semaksimal mungkin dengan bukti-bukti yang kita sampaikan nanti. Kalau memang gugatan mereka yang dikabulkan Majelis Hakim, maka akan ada upaya hukum lain. Banding, kasasi hingga PK," ujarnya.

Kata Ali, apa yang dilakukan kliennya - Bupati Mukomuko - memberhentikan dua kades tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. Dan itu akan dibuktikan pihaknya dalam persidangan. "Kita optimis, klien kita menang. Karena, menurut kita keputusan yang beliau lakukan sudah sudah tepat dan sesuai prosedur."

Kendati demikian, tim lawyer tergugat telah berusaha mengupayakan damai. Itu disampaikan langsung kepada pihak pengacara kedua penggugat saat sidang perdana di gelar di PTUN Bengkulu. "Kalau upaya damai, tetap kita lakukan. Kita ketemu dengan pengacara mereka pada saat sidang pertama, waktu perbaikan gugatan dan surat kuasa. Kita ketemu dan berharap bisa diselesaikan tanpa harus di Pengadilan."

Akan tetapi, tim lawyer Bupati Mukomuko belum dapat bertemu langsung dengan Sumanto, mantan Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko dan Suswandi, mantan Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya selaku penggugat. "Kalau ketemu penggugat, belum pernah. Tapi informasinya, mereka sampai hari ini, tetap pertahankan gugatannya," ungkap lawyer LBH Bhakti Alumni Unib cabang Mukomuko.

Ditambahkannya, Sidang lanjutan, bakal digelar Kamis, 28 Oktober 2021 dengan agenda, bukti surat para pihak. Khususnya untuk gugatan dengan nomor perkara, 78/G/2021/PTUN.BKL. Dengan penggugat, mantan Kades Selagan Jaya, Sumanto.

"Kamis besok, pembuktian surat, dengan kita langsung hadir di PTUN Bengkulu. Sebelumnya inikan sidangnya selaku secara virtual." (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait