Segera Bayar Pajak Kendaraan Pelat Merah

Jumat 29-10-2021,09:33 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com -  KEPAHIANG - Ratusan kendaraan mobil dan motor yang ada di dinas instansi pemerintah di Kabupaten Kepahiang saat ini masih mengalami penunggakan pajak. Oleh karena itu Pemkab Kepahiang mengimbau setiap OPD segera melakukan pembayaran. Data sebelumnya yang tercatat di UPTD Samsat Kepahiang, sebanyak 582 kendaraan pelat merah di Kepahiang sampai saat ini masih menunggak membayar pajak. Rinciannya,  471 kendaraan roda dua dan 111 kendaraan roda empat. Ini tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menyoal hal itu, Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SP saat diwawancarai radarbengkuluonline.com usai menghadiri penertiban wajib pajak kendaraan bermotor menegaskan bahwa OPD Wajib melakukan pembayaran pajak. Ini harus dilakukan segera.

"Terkait dengan pajak kendaraan dinas, itu sudah diangarkan di APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2021. Saat ini Pemkab Kepahiang meminta setiap OPD untuk segera melakukan pembayaran, agar hal tersebut dapat digunakan untuk berbagai pembagunan di Kepahiang."

Lanjutnya, dengan diadakan kegiatan wajib pajak ini, kedepan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaran. "Jadi, pajak ini sifatnya wajib dibayar dan uangnya nanti dapat meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah. Melalui pajak kendaraan ini sangat berpotensi dalam meningkatkan PAD. Apalagi dari Samsat saat ini telah menyediakan program pemutihan pajak kendaraan atau keringanan bagi wajib pajak. "Jadi kendaraan yang telah mati pajak,  segera lah membayar pajak. Mumpung denda yang nunggak selama ini sepersenpun tidak dipungut biaya, cukup bayar iuran pokok saja." (crv).

Tags :
Kategori :

Terkait