DPRD Pesimis Menangkan Gugatan di MA
Senin 08-11-2021,06:28 WIB
Editor : radar
BACA JUGA:
" Langkah ini sudah terlambat. Karena sejak awal kedua belah pihak pemerintah kabupaten sudah diberi kesempatan oleh Kemendagri dalam menyelesaikan perkara tersebut sebelum diterbitkannya Permendagri nomor 9 tahun 2020," sampai Dirhan Joyo kepada radarbengkuluonline.com belum lama ini.
Sementara itu, Bupati Seluma, Erwin Oktavian SE saat ekspos yudicial review mengatakan, adanya ekspos yudicial review yang diupayakan pemkab dengan melibatkan tim hukum, presidium pemekaran dan pihak terkait lainnya beberapa waktu lalu merupakan salah satu ihktiar dan keseriusan Pemkab Seluma agar Permendagri nomor 9 tahun 2020 dapat dibatalkan melalui sidang ke Mahkamah Agung. Terlebih sejak perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat disahkan.
" Kami berharap, tim kuasa hukum dapat bekerja optimal. Mari semuanya, kita berangkat bersama, menang dan kalah bersama," sampai bupati. (0ne)
Kategori :