Kendaraan Dinas Pemkab Mukomuko Diperiksa

Senin 08-11-2021,19:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com -  MUKOMUKO - Sejak tadi pagi, Senin (8/11/2021) Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor di beberapa titik. Hasil dari giat tersebut, sebanyak 10 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat ditilang dan ditahan lantaran nunggak pajak.

Pada giat kali ini, tampaknya jajaran Satlantas Polres Mukomuko tidak pandang bulu. Buktinya, sebaris kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko turut ditilang dan ditahan karena nunggak pajak. Kendaraan pelat merah itu setidaknya terdiri dari 3 unit sepeda motor dan 3 unit mobil masing-masing bermerk Toyota Innova, Hilux, dan Avanza.

"Untuk pelanggar yang ditahan kendaraan bermotornya karena belum bayar pajak," kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., MH, melalui Kasat Lantas, AKP. Fery Oktaviari Pratama, S.IK., MH kepada radarbengkuluonline.com tadi sore.

Selain menahan unit kendaraan, pada operasi tersebut Satlantas Polres Mukomuko juga menahan 19 lembar surat-surat. "Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor guna  mengantisipasi dan menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas, sekaligus juga pengawasan prokes Covid-19," ungkapnya.

"Selain tilang, kepada pengendara juga kami beri teguran serta menyarankan mereka untuk vaksin bagi yang belum," sambung Kasat.

Sampai berita ini ditulis, media ini belum dapat menghubungi pihak Pemkab Mukomuko untuk meminta keterangan mengenai pembayaran pajak kendaraan. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait