4 Fraksi DPRD Setuju Bahas 3 Raperda

Rabu 10-11-2021,09:44 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com - KEPAHIANG-Setelah Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU menyampaikan nota pengantar 3 Rancangan Peraturan Daerah )Raperda) untuk dibahas pada masa sidang ketiga tahun 2021, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin (08/11/2021) lalu,  kemarin, untuk menindaklanjuti tersebut, empat fraksi di DPRD Kabupaten Kepahiang setujuti pembahasan 3 Raperda tersebut. Yaitu Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa (09/11/2021).

Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi, Maryatun mendukung amanat yang terkandung dalam Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah demi tercapainya efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan secara profesional, partisipatif, transparan dan akuntable dengan prinsip good governance.

"Terhadap Raperda perubahan atas perda nomor 13 tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Nasdem setuju dalam rangka memaksimalkan kinerja OPD," kata  Maryatun.

Dia menambahkan, Fraksi Nasdem mendorong peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan diajukannya Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. "Terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg  saat ini , saya minta kepada Bupati untuk dapat perintahkan kepala OPD segera menindaklanjuti dilapangan," ujarnya.

Selanjutnya Fraksi Golkar GPPI disampaikan oleh juru bicara Fraksi, Hamdan Sanusi, S. Sos, dia menyebut fraksinya menyepakati pembahasan 3 Raperda tersebut pada tingkat selanjutnya. Fraksi Golkar GPPI memberikan apresiasi perubahan OPD dalam rangka efektifitas kinerja dan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah kita setujui dibahas dengan harapan kebijakan keuangan daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan dalam pembangunan perekonomian masyarakat yang akuntable, " sampai Hamdan Sanusi.

Dia berharap perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Saya minta kepada Bupati melalui dinas terkait agar dapat menertibkan parkir liar yang saat ini menjadi sorotan masyarakat dan tidak memberikan manfaat pendapatan bagi daerah," tegasnya.

Selanjutnya Fraksi Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi, Haryanto, S. Kom. MM juga menyetujui 3 Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Fraksi Kebangkitan Bangsa memberikan beberapa catatan, antara lain terkait sosialisasi dan pemanfaatan peraturan daerah. Kemudian realisasi anggaran OPD dan Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurun serta persoalan banjir di beberapa wilayah di Kota Kepahiang.

PENTING DIBACA: Pemkot – Pemprov Teken MoU Pantai Panjang "Kami minta agar menjadi perhatian khusus Bupati dengan perintahkan camat dan lurah untuk menggalakkan kembali budaya gotong royong menyikapi permasalahan banjir di beberapa wilayah di Kabupaten Kepahiang," kata  Haryanto.

Dia mengakui beberapa waktu yang lalu telah dilakukan normalisasi drainase di beberapa titik wilayah, namun dengan kesadaran masyarakat dan budaya gotong royong tentu kegiatan normalisasi drainase dapat lebih optimal dan kesadaran masyarakat terkait kebersihan lingkungan lebih meningkat.

"Beberapa tahun yang lalu terdapat pemecah air, sehingga aliran air dari Pasar Kepahiang pada waktu hujan tidak sepenuhnya mengalir ke wilayah Pasar Ujung dan Sidodadi, sebagian mengalir ke Sungai Musi. Hal ini perlu perhatian lagi pak Bupati."

Fraksi Demokrat Hati Nurani, Nanto Usin, berharap dalam merancang peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan di atasnya. "Terhadap Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum diharapkan tidak terlalu membebani masyarakat dan bisa memberi manfaat secara luas." (crv).

Tags :
Kategori :

Terkait